Lingkungan

Waste Management di Indonesia: Tantangan dan Kebutuhan Layanan yang Bertanggung Jawab

108
×

Waste Management di Indonesia: Tantangan dan Kebutuhan Layanan yang Bertanggung Jawab

Share this article
waste management
Ilustrasi waste management/Photo by mali maeder: https://www.pexels.com/photo/assorted-plastic-bottles-802221/s

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pengelolaan sampah merupakan isu krusial di Indonesia akibat peningkatan cepat dalam pembuangan sampah dan keterbatasan kapasitas untuk pembuangan sampah yang bertanggung jawab. Negara ini menghadapi tantangan signifikan dalam mengelola sampahnya, yang telah menyebabkan kekhawatiran terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pengelolaan sampah di Indonesia:

 Pembangkitan dan Pengelolaan Sampah

Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam mengelola sampahnya akibat peningkatan cepat dalam pembuangan sampah. Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), stok sampah Indonesia mencapai 24 juta ton pada tahun 2021. Pembangkitan sampah mencapai 65,8 juta ton pada tahun 2017 dan diperkirakan akan terus meningkat di masa mendatang. Volume sampah yang meningkat telah menekan infrastruktur pengelolaan sampah yang ada, menyebabkan kelebihan kapasitas di banyak tempat pembuangan sampah.

Baca Juga  Puteri Komarudin Dorong BPDLH Fokus Penanganan Sampah dan Mangrove

 Keprihatinan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Infrastruktur pengelolaan sampah yang tidak memadai telah menyebabkan keprihatinan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Metode pembuangan sampah yang tidak tepat, seperti pembuangan terbuka dan metode pembuangan terkendali, telah menyebabkan polusi dan degradasi lingkungan. Jumlah terbatasnya tempat pembuangan sampah dan lembaga pengelolaan sampah, bersama dengan tantangan biaya, telah memperparah masalah pengelolaan sampah di Indonesia.

 Inisiatif dan Kebijakan Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengatasi tantangan pengelolaan sampah. Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat (No. 18/2008) menjadi hukum dasar yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia. Hukum ini berfokus pada paradigma 3R: reduce, reuse, and recycle. Peraturan Presiden No. 97/2017 menetapkan rencana aksi menuju Indonesia Bersih Sampah 2025, menetapkan target pengurangan sampah dan penanganan sampah sebesar 30% pada tahun 2025.

Baca Juga  Masyarakat Nilai Pemprov DKI Lambat Atasi Persoalan Sampah Pantai Marunda

 Upaya Pengurangan Sampah dan Daur Ulang

Upaya untuk mengurangi sampah dan mempromosikan daur ulang telah diinisiasi di Indonesia. Bank Sampah di Indonesia menangani sekitar 1-2% sampah yang dapat didaur ulang, jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan 10-15% sampah yang dapat didaur ulang yang ditangani oleh sektor informal. Presiden Regulation No. 97/2017 merupakan langkah menuju Indonesia Bersih Sampah 2025, menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.

Dengan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di Indonesia, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencapai pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

banner 325x300