HeadlineNasional

Sah! DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-Undang

390
×

Sah! DPR Resmi Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-Undang

Share this article
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Ist
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA — Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan laporan Komisi II DPR RI dalam Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan atas RUU 8 Provinsi dalam Sidang Paripurna DPR RI, hari ini (4/4).

Adapun RUU 8 Provinsi meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.

Politisi Golkar tersebut menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental. Hal tersebut dikarenakan UUD  merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia.

“Seluruh peraturan perundang-undangan harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ahmad Doli.

Doli menyebutkan Komisi II DPR RI menyadari perlunya penataan kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia.

“Sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950. Mengingat Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.” ucap Doli.

Doli melanjutkan, Komisi II DPR RI memandang penting bahwa setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga  Nuzulul Quran Partai Golkar: Perintah Pertama Islam, Baca dan Luaskan Pengetahuan

Rangkaian Pembahasan RUU 8 Provinsi

Sidang Paripurna DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI

Komisi II DPR RI melaporkan rangkaian pembahasan RUU 8 Provinsi, yakni:

  1. Senin, 13 Februari 2023. Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan RUU 8 Provinsi diwakili Mendagri, Menkeu, Menteri PPN/BAPPENAS, dan Menkumham. Rapat tersebut membahas penjelasan atau keterangan DPR RI, pandangan pemerintah, pandangan Komite I DPD RI, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang pembentukan Panitia Kerja.
  2. 16-18 Maret 2023. Kunjungan Kerja Komisi II ke Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Bali sebagai sampel 8 RUU Provinsi untuk mendapat masukan terhadap pembahasan 8 RUU tersebut
  3. Senin – Selasa, 20 dan 21 Maret 2023. Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan 8 RUU Provinsi antara Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, Eselon I kementerian terkait membahas pasal-pasal yang bersifat substantif dan dilanjutkan pada pembahasan tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi.
  4. Senin, 27 Maret 2023. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan antara Panja dengan Gubernur Bali, Wagub Kalimantan Tengah, Sekda Sumatera Utara, Jawa Timur dan Maluku untuk mendapatkan masukan dari kepala daerah yang tidak dikunjungi langsung oleh Panja.
  5. Selasa, 28 Maret 2023. Rapat Panja dilanjutkan dengan pembahasan antara Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, Eselon I kementerian terkait membahas pasal-pasal yang bersifat substantif dan dilanjutkan pada pembahasan tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi.
  6. Rabu, 29 Maret 2023. Pengambilan Keputusan dilakukan pada Rapat Kerja dalam rangka Pembicaraan Tingkat I antara Komisi II DPR RI denga Mendagri, Menkeu, Menteri PPN/BAPPENAS, dan Menkumham. Agenda rapat tersebut diantaranya pengantar ketua rapat, laporan Panja, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pendapat akhir Komite I DPD RI serta Pemerintah, pengambilan keputusan tentang penandatangan pengesahan draft RUU tentang 8 Provinsi. Raker tersebut juga menyepakati dan menyetujui untuk meneruskan pembahasan pada Pembahasan Tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.
Baca Juga  Partai Golkar Tekankan Reformasi Sektor Keuangan

Seluruh Provinsi di Indonesia Memiliki Undang-Undang Pembentukannya Sendiri

Dengan disetujuinya RUU 8 Provinsi, diharapkan bahwa setiap provinsi sudah memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri. Artinya seluruh provinsi di Indonesia telah berdasarkan UUD 1945.

Tak hanya itu, lewat RUU ini diharapkan beberapa permasalahan dapat segera terjawab. Masalah tersebut diantaranya kebutuhan hukum pemerintahan daerah atau masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Percepatan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat juga diharapkan dapat segera tercapai.

 

banner 325x300