HeadlineNasional

Pendaftaran Calon Anggota DPR Dibuka 1 Mei 2023

281
×

Pendaftaran Calon Anggota DPR Dibuka 1 Mei 2023

Share this article
Pendaftaran Calon Anggota DPD Dibuka 1 Mei 2023
Pendaftaran Calon Anggota DPD Dibuka 1 Mei 2023

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Adapun ketentuan pengajuan Bakal Calon Anggota DPR terdiri dari beberapa bagian.

Pertama, merupakan  Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik, Peserta Pemilu atau nama lain dan, Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Kemudian, mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Pengajuan dilakukan oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Baca Juga  Komisi XI Sepakat Slamet Hadi Purnomo Jadi Anggota BPK 2023-2028

Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak  dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan
persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon, maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

Adapun dokumen pengajuan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

Baca Juga  Golkar Dorong Pemerintah Cepat Selesaikan Proyek Jalan Tol Jambi-Betung

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau
nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023

Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300