Headline

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Itu Urusan Pembentuk Undang-undang

204
×

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Itu Urusan Pembentuk Undang-undang

Share this article
gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta
Aparat kepolisian menjaga gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10). 

Aturan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pemohon dari PSI adalah Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. 

Meski menolak gugatan tersebut, namun putusan tersebut diwarnai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan berdasarkan kajian terhadap perubahan UUD 1945, MK menemukan mayoritas anggota MPR waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun. 

Baca Juga  Piala AFF 2022 Indonesia vs Vietnam: Garuda Harus Menang, Link Live Streaming di Sini

Namun para pengubah UUD 1945 menyepakati bahwa penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang.

“Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang,” ujar Arief. 

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Saldi Isra menegaskan jika MK mengabulkan penurunan usia 35 tahun maka pada kemudian hari dikhawatirkan akan terjadi gejolak juga bagi yang merasa di bawah 35 tahun.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Baca Juga  Rosan Roeslani Serahkan Bantuan Pribadi Prabowo Rp5 Miliar Kepada Rakyat Palestina

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

 

banner 325x300