HeadlinePolitik

Ketua MPR RI Minta KPU Cegah Daftar Pemilih Ganda

376
×

Ketua MPR RI Minta KPU Cegah Daftar Pemilih Ganda

Share this article
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dok
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dok

G24NEWS.TV, JAKARTA — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengantisipasi dan menyisir semua potensi adanya daftar pemilih ganda dalam Pemilu 2024.

Dia mengatakan saat ini ada sebanyak 5.874 pemilih tanpa alamat yang jelas, serta temuan 4.000 daftar pemilih ganda di wilayah kerja KPU.

“KPU harus mengantisipasi dan menyisir data penduduk secara maksimal guna mencegah data ganda akibat perekaman ganda KTP elektronik,” ujar Bamsoet, seperti dilansir dari tribatanews di laman resmi Polri, dikutib Selasa (30/5/2023) dari esensi.tv.

Dia meminta Komisi Pemilihan Umum  melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih Pemilu 2024.

“KPU juga harus mengoptimalkan seluruh program maupun aplikasi yang bertujuan untuk akurasi data pemilih,” pinta Bamsoet.

Baca Juga  Prabowo Subianto Disebut Patriot Sejati

KPU Koordinasi Dengan Dukcapil

Politisi Partai Golkar ini menilai KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Koordinasi perlu dilakukan di tingkat pusat maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah untuk memverifikasi data pemilih.

Sehingga, ujarnya, KPU memperoleh data yang valin dan nyata sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Lebih jauh, Bambang mendorong KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.

Pemilihan Umum tahun 2024, jelasnya, diharapkan dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Seperti diketahui, pada 18 April 2023, KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.852.518 orang.

Baca Juga  Bawaslu Pantau Pergeseran Logistik di Sejumlah KPU Kabupaten dan Kota Papua

Sebelumnya, KPU memprediksi 110 juta penduduk yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berusia 20-44 tahun.

“Jadi pemilih muda yang berusia 17 tahun, usia pemilih awal sampai 40 tahun itu proporsinya 54-60 persen,” ujar anggota KPU RI August Mellaz, dalam Webteen Literasi Digital “Jadilah Pemilih Pemula Cerdas”, Sabtu (1/4/2023)

Ia menyebutkan potensi pemilih tersebut merujuk pada dua sumber data.

Pertama, berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu dalam negeri dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.

Menurutnya, berdasarkan data penduduk potensial pemilih Pemilu jumlah keseluruhannya mencapai 206 juta orang.

Namun, KPU masih akan memutakhirkan data tersebut untuk menyaring masyarakat yang memenuhi syarat.*

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300