HeadlineNasional

Agung Widyantoro: Tak Boleh Ada PHK Massal Tenaga Honorer

277
×

Agung Widyantoro: Tak Boleh Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Share this article
Agung Widyantoro
Agung Widyantoro

G24NEWS.TV, JAKARTAAnggota Komisi II DPR  Partai Golkar Agung Widyantoro menegaskan, tidak boleh ada  pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. 

“KIta tahu masih banyak tersebar tenaga non ASN yang belum ada kejelasan statusnya. Tadi alhamdulillah disepakati bersama-sama bahwa pemerintah bersama-sama dengan DPR ingin menindaklanjuti revisi perubahan mengenai Undang-Undang ASN tersebut,” kata Agung Widyantoro seusai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB, Senin (10/4).

Untuk diketahui, dalam aturan tenaga honorer akan dihapuskan mulai 28 November 2023 mendatang berdasarkan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun sebelum hal itu dilakukan, pemerintah diharapkan menyelesaikan terharap para nasib para pegawai honorer tersebut. 

Baca Juga  Airin Rachmi Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Kebijakan penghapusan tenaga honorer diambil untuk mengurangi  pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Menurut Agung, masalah yang harus diselesaikan salah satunya adalah soal kesejahteraan. Menurut dia, persoalan kesejahteraan pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus dilakukan oleh pemerintah. 

“Tinggal sekarang bagaimana pemerintah? (mau) menyelesaikan itu gak?,” lanjutnya.

“Persoalan status pegawai non ASN persoalan kemudian bagaimana kesejahteraannya tetap terjamin. Kalau prasyarat status belum terselesaikan juga kesejahteraannya tidak aja jaminan, ya, berarti menyalahi kesepakatan dong,” imbuhnya.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Indonesia Dukung Dunia Terapkan Teknologi Hijau

“Untuk apa kemudian mengambil langkah 28 November tidak ada lagi, tidak akan dipekerjakan lagi. Kalau ingin itu disepakati, selesaikan dulu persoalan-persoalan itu” tutupnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya meminta pemerintah menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. 

Berdasarkan UU No 5/2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 pemerintah akan menghapus tenaga honorer. 

Dengan demikian ada sebanyak 2,3 juta pegawa honorer yang terancam kehilangan pekerjaan. 

Selain berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal, pemerintah juga sepakat untuk tidak ada penurunan pendapatan bagi para pegawai honorer tersebut.  

banner 325x300