HeadlineNasional

4 Alasan Mengapa DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Simak ya

313
×

4 Alasan Mengapa DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Simak ya

Share this article
gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta
Aparat kepolisian menjaga gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan judicial review UU Pemilu yang ingin memberlakukan kembali sistem proporsional tertutup, ini alasan mereka.   

Dalam sidang kelima gugatan UU Pemilu, Kamis 26 Januari 2023 lalu di Gedung MK, para wakil rakyat membeberkan alasan mengapa mereka ingin tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang. 

Berikut alasan DPR tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan menolak sistem proporsional tertutup  yang dibacakan oleh anggota Fraksi Partai Golkar Supriansa: 

  • Proporsional terbuka menjamin keterwakilan masyarakat 

Pasal 168 ayat (2) UU No 7/2017 yang menjadi landasan sistem proporsional terbuka, menjamin pemilu yang mampu menyalurkan suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Prinsip-prinsip Pemilu ini diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.

Sistem proporsional terbuka justru memberikan kejelasan dan kesempatan yang luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. “Sistem proporsional terbuka mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak,” ujar dia. 

“Ini akan menciptakan keadilan, tidak hanya bagi anggota legislatif tapi juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya,” lanjut Supriansa.

  • Alasan DPR Tolak Proporsional Tertutup karena Terbuka Lebih Sederhana

anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa
anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa

Sistem proporsional terbuka menyederhanakan penyelenggaraan pemilu karena mudah untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi legislatif. Dalam sistem ini yang duduk di kursi legislatif adalah  calon yang memperoleh suara terbanyak atau dukungan rakyat yang paling banyak.

Baca Juga  Brazil Tak Berkutik Hadapi Kroasia, Mengapa Favorit Juara Terjungkal?

“Rakyat lebih mudah menentukan pilihannya. Selain itu juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR atau DPRD tetapi juga bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik yang tergabung sebagai anggota parpol maupun yang tidak,” ujar dia. 

Sistem proporsional terbuka membuat anggota legislatif yang duduk di parlemen berasal sosok yang memiliki dukungan terbesar, bukan hanya kebijakan partai. Selain itu, dapat menjadi landasan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan dalam UU Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

  • Membuat Rakyat Menjadi Subjek Utama Pemilu 

Alasan lain yang membuat DPR tolak proporsional tertutup adalah karena sistem proporsional terbuka membuat rakyat menjadi subjek utama dalam prinsip kedaulatan rakyat. Dengan sistem ini, rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai objek partai-partai dalam mencapai kemenangan semata. 

Baca Juga  Pengurangan BPIH 2024 Jangan Sampai Turunkan Kualitas Layanan Haji

Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat bisa memilih sendiri calon wakil-wakil rakyat yang diajukan oleh partai politik sesuai sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Hal ini bisa mewujudkan harapan para wakil rakyat itu tidak hanya mementingkan parpol tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih. 

  • Tetap mewakili suara rakyat yang tidak tergabung dalam parpol 

Fakta bahwa tidak semua masyarakat Indonesia tergabung dalam partai politik harus disadari semua pihak. Hal ini juga yang menjadi alasan DPR tolak proporsional tertutup. Menurut DPR, suara rakyat yang tidak tergabung dalam parpol ini harus tetap harus terwakili dalam lembaga-lembaga legislatif. 

Dengan memberikan hak kepada rakyat untuk langsung memilih calon yang duduk di lembaga legislatif hanya dengan suara terbanyak, maka hal ini lebih adil. Keadilan ini tidak hanya bagi calon anggota DPR atau DPRD tetapi juga bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai anggota parpol  maupun masyarakat yang tidak bergabung dalam parpol. 

 

banner 325x300