G24NEWS.TV, JAKARTA — Akhir-akhir ini marak terjadi kasus bullying atau perundungan. Bullying adalah perilaku tercela yang dapat menyebabkan trauma bagi korban.
Ada dua faktor yang menyebabkan bullying yaitu bully victims dan popular bullying.
Bully victims, adalah tindakan bully yang dilakukan pelaku akibat mengalami perbuatan tidak menyenangkan dan mempunyai niat untuk balas dendam.
Sementara popular bullying adalah murni ego pelaku yang merasa overpower dan melakukan perundungan untuk memenuhi egonya.
Aksi bullying tidak mengenal tempat, biasanya terjadi karena pelaku memanfaatkan kesempatan seperti di sekolah. Aksi perundungan di sekolah bermacam-macam, mulai dari pemalakan, ejekan, pengucilan, mempermalukan seseorang sampai kekerasan fisik.

Salah satu kasus bullying yang menjadi perbincangan adalah kasus yang menimpa salah satu siswa di Temanggung.
Siswa kelas VII di SMPN 2 Pringsurat, Temanggung menjadi korban bullying dari guru dan teman sekelasnya. Ia nekat membakar sekolahnya akibat sakit hati kerap dirundung.
Mirisnya, sekolah yang seyogyanya menjadi tempat dan institusi yang mendidik dan melindungi siswa justru ikut berperan dalam aksi bullying.
Dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa bullying atau perundungan berdampak besar bagi korban khususnya bagi mental. Akibatnya, korban melakukan hal di luar nalar seperti membakar sekolah.
Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Bullying?
Hukuman terhadap perilaku bullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 80 berbunyi “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah.”
Namun, aksi bullying masih terus terjadi dan korban terus bertambah.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan selama dua bulan pertama di tahun 2023, tercatat enam kasus tindakan perundungan atau kekerasan fisik. Tak hanya itu, terjadi 14 kasus kekerasan seksual pada awal tahun ajaran 2023 di sekolah.
Sekolah Harus Jadi Tempat Aman Bagi Anak
Kasus bullying yang marak terjadi di sekolah menyebabkan kekhawatiran beberapa orang tua. Mereka khawatir menitipkan anaknya di sekolah karena merasa tidak aman.
Bullying perlu tindakan tegas agar korban tidak terus bertambah. Apabila dibiarkan, pelaku akan terus melakukan tindakan dan terus merasa aman karena tidak ada sanksi atau hukuman yang membuat jera.

Sekolah yang merupakan rumah kedua bagi anak-anak seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak.
Sekolah juga diharapkan mampu berperan dalam membentuk karakter anak agar tidak menjadi pelaku bully.
Harapannya, semua pihak mulai dari pemerintah, sekolah sampai orang tua perlu menutup ruang kesempatan terjadinya bullying melalui kolaborasi guna mencegah dan menindaktegas bullying.