HeadlineNasional

Tak Sepakat KUHP, Silahkan Ajukan Judicial Review ke MK

160
×

Tak Sepakat KUHP, Silahkan Ajukan Judicial Review ke MK

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan materi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12) dipersilahkan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

Langkah ini menurut dia paling elegan ditempuh karena mencerminkan peradaban demokrasi.

“Jika memang ada yang tidak puas dengan RKUHP ini bisa mengambil langkah-langkah hukum seperti ke Mahkamah Konstitusi. Bisa dibayangkan selama 59 tahun kita (hidup bersama KUHP lama),” kata Lodewijk yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini.

Judicial review atau uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan pada konstitusi UUD 1945 yang dilakukan oleh MK.

Warga Negara bisa mengajukan judicial review jika merasa ada aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Warga yang bisa menjadi pemohon dalam judicial review adalah perorangan, kesatuan hukum adat, badan hukum publik atau privat dan lembaga negara.

Baca Juga  KPK Resmi Tahan Lukas Enembe, Blokir Rekening Rp76 Miliar

Menurut Lodewijk UU KUHP yang baru saja disahkan sesuai dengan budaya dan hukum di Indonesia saat ini. Baginya, KUHP kali ini lebih sesuai dengan budaya Indonesia, jika dibandingkan dengan sebelumnya turunan dari kolonial Belanda.

“Dengan disahkannya KUHP ini tentu kita sudah punya undang-undang baru berdasarkan kondisi keindonesiaan,” ujar dia.

“UU yang kita anut selama ini merupakan undang-undang yang masih menganut undang-undang pemerintah Hindia-Belanda,” lanjur dia.

Menurut Lodewijk penyusunan KUHP baru ini memakan waktu yang sangat panjang. Sebanyak tujuh presiden dilewati dan 13 Menteri Hukum dan HAM yang menanganinya, terang Lodewijk.

Lodewijk yang berasal Dapil Lampung I ini bersyukur dengan pengesahan KUHP baru ini dan mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya mewujudkan UU KUHP tersebut.

Baca Juga  Investasi Bodong Lagi, Polisi Sita Aset Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Rp2 Triliun

“Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” ujar dia.

KUHP yang baru disahkan ini terdiri atas 624 pasal, lebih banyak dari KUHP warisan kolonial yang berisi 569 pasal.

KUHP baru membawa pembaharuan hukum pidana di Indonesia, seperti adanya perluasan hukuman pokok, tidak hanya denda dan penjara tapi juga pengawasan serta kerja sosial.

Selain itu, KUHP baru juga tidak mengeluarkan hukuman mati dari pidana pokok. Hukuman mati hanya menjadi hukuman alternatif setelah melalui masa percobaan 10 tahun.

 

 

 

 

banner 325x300