G24NEWS.TV, JAKARTA – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang saat ini menjadi pengusaha perikanan dan penerbangan, Susi Pudjiastuti menilai pemerintah lebih baik menyewakan pulau di Indonesia kepada asing, dibandingkan mengeruk pasirnya untuk diekspor.
“Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hongkong disewakan ke Inggris,” jelasnya dalam aku twitter @susipudjiastuti, Senin (19/6/2023).
Dia mengatakan menyewakan pulau akan lebih bernilai ekonomis dan memberikan keuntungan bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Dengan disewakan kepada negara lain, jelasnya, pulau itu akan bisa menggerakkan perekonomian setempat karena akan ada pembukaan lapangan kerja.
Selain itu, penyewa pulau akan membangun infrastruktur yang baik, sehingga akan dapat digunakan masyarkat, termasuk setelah periode sewa selesai akan menjadi milik Indonesia.
Keuntungan lain yang tidak kalah pentingnya, menurut Susi adalah Indonesia tidak kehilangan pulau tersebut akibat kebijakan pengerukan pasir yang dijual ke negara lain.
“Kembali setelah seratus tahun dengan pembangunan infrastruktur yg lebih bagus dan kita tidak kehilangan pulau pulau kita ????,” tulis Susi.
Hal ini disampaikan eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini merespons unggahan Walhi.
Dalam akun twitternya Walhi memposting aksi nelayan di Pulau Rupat Riau yang menolak kegiatan tambang di daerah itu.
Tolak Ekspor Pasir Laut
Walhi memposting aksi puluhan nelayan dari Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Utara, Provinsi Riau yang mayoritasnya Suku Akit.
Mereka melakukan aksi bentang spanduk untuk menyuarakan tuntutan penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.
Demonstrasi digelar pada Senin tanggal 12 Juni 2023 lalu.
Aksi yang dilaksanakan di sekitar Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara ini merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
PP ini memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi.
Nelayan Rupat juga menyerukan agar Gubernur Riau segera mengambil keputusan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama.
Beberapa tulisan yang dibentangkan oleh para nelayan.
Antara lain, selamatkan Pulau Rupat, Cabut IUP PT Logomas Utama.
Cabut PP Nomor 26 Tahun 2023, lindungi wilayah tangkap nelayan, laut bukan ruang tambang, dan #saverupat.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala