Headline

Supriansa: Deportasi Turis Asing yang Meresahkan!

420
×

Supriansa: Deportasi Turis Asing yang Meresahkan!

Share this article
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kepolisian RI
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kepolisian RI

G24NEWS.TV, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindak tegas turis asing yang berulah negatif bahkah hingga mencari pekerjaan di Bali.

Menurut Supriansa para turis asing ini seringkali melakukan tindakan yang tidak semestinya, seperti melakukan aksi-aksi yang melanggar tatanan adat istiadat, hingga norma-norma kesopanan warga lokal.

“Beberapa WNA yang datang ke Indonesia seperti di Bali melakukan tindakan yang tidak semestinya, bahkan sampai mencari pekerjaan,” ujar Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Rabu (21/6).

Supriansa mempertanyakan bentuk pengawasan dan penegakkan hukum terhadap WNA yang menyalahgunakan visa turis.

“Padahal mungkin awalnya datang ke Indonesia menggunakan visa turi. Tapi datang ke Indonesia dia tinggal di sini mungkin sudah kehabisan (ongkos) dan tidak mau pulang karena senang tinggal di daerah kita,” lanjutnya.

Baca Juga  Ketua Bakumham Golkar Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Ia juga mempertanyakan sikap keimigrasian yang enggan mendeportasi turis asing di Bali yang menyalahgunakan visa turis.

“Kami membutuhkan penegasan, apa rumitnya kalau kita menemukan orang ini (turis asing yang menyalahgunakan visa) lalu mendeportasi orang itu?”

“Apakah ada kerumitan yang ditemui atau biaya yang dikeluarkan untuk mendeportasi?” tanya Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI itu.

Supriansa mengatakan WNA atau turis asing di Bali yang melanggar atau menyalahgunakan visa turis agar dideportasi ke negara asalnya.

Tindakan itu, lanjutnya, lebih baik dibanding membiarkan turis asing terus berbuat onar di Indonesia.

“Kalau perlu yang melanggar ini kita pulangkan semua, apabila biayanya tidak menekan biaya kita. Karena orang yang begini biasanya kehabisan uang, jadi kalau mau dipulangkan pakai biaya siapa, biaya pemerintah atau biaya sendiri?” lanjutnya.

Baca Juga  Supriansa Pertanyakan Tindaklanjut Transaksi Janggal Kemenkeu

Politisi Golkar itu juga mengemukakan aspirasi ke Dirjen Imigrasi mengenai keterlibatan oknum keimigrasian dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ada beberapa oknum diduga terlibat (TPPO) dari keimigrasian, dimana terlibat dalam praktek TPPO 94 orang di Sulawesi Selatan dan sudah ditangkap polisi.” ungkap Supriansa.

Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Menurutnya, keterlibatan oknum keimigrasian dalam kasus TPPO berdampak pada pandangan ke institusi imigrasi.

“Ini sangat mencengangkan bagi saya, kenapa ini bisa terjadi di Makassar? padahal Makassar adem-adem saja dan merupakan tempat yang aman,” tuturnya.

banner 325x300