G24NEWS.TV, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk kasus “staycation” bareng bos sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang menimpa salah satu pekerja di Bekasi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Penggalangan Pemilih ini menyebut, syarat tidak masuk akal itu sebagai tindak pelecehan seksual.
“Komen pertama itu tidak boleh terjadi, itu kriminalitas ya. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis,” kata Ridwan Kamil dikutip dari media, (9/5)
Ridwan Kamil menegaskan praktik staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak itu harus dihentikan dan tindakan pelecehan seksual terhadap pekerja tidak boleh terjadi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah ditugaskan untuk menginvestigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lain.
“Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian investigasi. Kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus “staycation” atau ajakan bermalam di hotel dengan bos sebagai syarat perpanjangan kontrak menimpa pekerja salah satu perusahaan di Cikarang, Bekasi.
Pekerja berinisial AD mengaku kerap diajak bepergian dan “staycation” oleh atasannya. Kasus tersebut ramai diperbincangkan di jagat maya.
Pekerja berinisial AD itu memberanikan diri menolak ajakan tersebut. Pasca penolakan oleh AD, atasannya mengancam tidak memperpanjang kontrak kerja di perusahaan tersebut.
AD pun telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan melampirkan data dan bukti.
Sedang Didalami Polisi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus permintaan staycation untuk perpanjangan kontrak ini.
“Kementerian mendalami kasus ini. Selain itu juga hendak memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ida.
Ida menambahkan kasus ini saat ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Unsur pidana dalam kasus itu tengah didalami kepolisian.
Seperti halnya Ridwan Kamil, Menteri Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.