Nasional

Dave Laksono: Pemilu Proporsional Tertutup Tingkatkan Angka Apatisme Masyarakat

151
×

Dave Laksono: Pemilu Proporsional Tertutup Tingkatkan Angka Apatisme Masyarakat

Share this article
Dave Laksono Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tingkatkan Angka Apatis Masyarakat
Dave Laksono Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tingkatkan Angka Apatis Masyarakat

 

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai sistem proporsional tertutup akan meningkatkan angka apatis masyarakat pada Pemilu 2024.

“Dampaknya akan sangat besar. Apatis masyarakat pasti akan meningkat,” ujar Dave.

Menurut dia, hal ini akan berdampak turunnya hak demokrasi masyarakat.

Tidak hanya itu, kata Dave, pembangunan nasional akan terdampak karena kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun.

“Akhirnya berdampak pada pembangunan nasional. Kenapa? Karena kepercayaan masyarakat di sistem politik pemerintah pasti akan menurun,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, pemerintah harus menghindari dampak negatif dari sistem proporsional tertutup yang akan merugikan negara. Ia menegaskan kemajuan demokrasi jangan pernah dihentikan.

Baca Juga  Pendataan KJMU Tahap I Tahun 2023 Segera Dibuka, Simak Info di Sini

“Kami melihatnya ini ada potensi dengan dikembalikan ke sistem proporsional tertutup, maka bisa-bisa pemilihan kepala pemerintahan, baik pusat maupun daerah akan dikembalikan ke legislatif,” tutur dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.

Kelebihan dari sistem ini memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan calon legilatif (caleg) yang dipilih, lalu dalam sistem ini memang aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup aspirasi elite partai yang menentukan.

Baca Juga  Nusron Wahid, Sebut Airlangga Memenuhi Indikator Cawapres

Sedangkan sistem proporsional tertutup secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja, ini berlaku sejak masa orde baru dari tahun 1971 sampai 1997 yang mana jumlah partai dibatasi hanya tiga saja.

Jadi daftar caleg tidak ada di surat suara hanya di umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), nantinya yang terpilih berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh mekanisme internal partai.”

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300