Pria yang akrab disapa Toni ini mengarakan wacana duet Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto adalah hasil komunikasi politik yang natural.
Yang dilakukan oleh partai politik akhir-akhir ini untuk memenangkan hati rakyat Indonesia dalam Pemilu 2024.
“Bahwa Golkar dan Gerindra sebagai bagian dari koalisi pemerintahan mengomunikasikan hal ini kepada Presiden tentu ini menjadi tradisi tata krama politik (fatsun) yang dipegang oleh Ketua Umum Partai Golkar Pak Airlangga Hartarto.” ujarnya.
Menurutnya, dalam demokrasi langsung yang diadopsi Indonesia sejak pemilu 1999, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, tuan dari demokrasi langsung seperti saat ini adalah rakyat yang menggunakan hak pilihnya di bilik-bilik tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini, lanjut dia, tentu menjadi tugas kader Partai Golkar untuk semakin mengenalkan secara intens segala rekam jejak Airlangga Hartarto dalam menjaga ekonomi Indonesia selama ini, sehingga rakyat bisa memilih beliau dalam Pilpres mendatang.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini menjelaskan, dalam menghadapi pemilu 2024, pihaknya berharap semua elemen bangsa, menghadirkan keteduhan dalam setiap narasi dan diskursus yang dikembangkan.
Sehingga rakyat bisa menyongsong Pemilu 2024 dengan hati riang dan gembira sesuai dengan tujuan dari pesta demokrasi itu sendiri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala