Olahraga

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor

71
×

Satgas Anti Mafia Bola Polri Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor

Share this article
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Foto: Polri
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Foto: Polri

G24NEWS.TV, JAKARTA – Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2.

Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan keenam tersangka tersebut adalah K selaku wasit.

Kemudian, inisial A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

“Hari ini, penyidik menetapkan 6 orang tersangka,” jelas Asep Edi Suheri, di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh klub adalah memberikan uang suap kepada wasit agar memenangkan salah satu klu

Dalam kasus ini, klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada wasit di hotel para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.

Baca Juga  Menpora dan Jokowi Bahas Kemudahan Industri Olahraga

“Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside,” ujar Asep dalam keterangan tertulis Humas Polri.

Tersangka Wasit Aktif

Asep mengatakan para wasit yang terlibat dalam kasus ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2. Mereka adalah wasit-wasit yang masih aktif di Liga Indonesia.

“Club yang terlibat masih aktif dalam Liga Indonesia,” kata Asep.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca Juga  Derbi Dunia Panas: Rivalitas Antarnegara dalam Dunia Sepak Bola

Asep mengatakan, tersangka belum ditahan karena masih dalam proses. Selain itu, kasus judi bola juga sudah dilaporkan, tetapi masih dalam proses.

“Tersangka belum ditahan masih dalam proses dan judi bola sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses,” ujar Asep.

Asep mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola Polri akan terus bekerja untuk memberantas mafia bola di Indonesia. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, sepak bola Indonesia dapat menjadi lebih bersih dan profesional.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300