G24NEWS.TV, JAKARTA — Gubernur Ridwan Kamil mengungkapkan sebanyak 42 ribu kasus pungutan liar (pungli) di Jawa Barat berhasil diselesaikan diselesaikan dalam 6 tahun terakhir, sebanyak 102 kasus ditangkap secara OTT.
Kasus pungutan liar (pungli) itu ditangani oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat. Semua kasus itu berakhir ke pengadilan, meskipun tidak semuanya viral.

Ridwan Kamil tidak membenarkan bahwa semua kasus yang terjadi harus viral terlebih dahulu agar ditindaklanjuti.
“Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu.” tulisnya di unggahan instagram @ridwankamil.
Selama 6 tahun, lanjutnya, sebanyak 63.090 pelaku pungli telah diproses oleh Tim Satgas Saber Pungli Jabar per 11 Mei 2023.
Penanganan Kasus Pungli di Jawa Barat
Gubernur Ridwan Kamil dalam unggahannya melampirkan data-data dan rincian penanganan kasus pungli di Jawa Barat diantaranya jumlah pelaku pungli yang didominasi masyarakat.
View this post on Instagram
Jumlah pelaku pungli di Jawa Barat didominasi oleh masyarakat sebanyak 62.746 orang. Selanjutnya perangkat desa sebanyak 39 orang, calo atau makelar sebanyak 23 orang, honorer 96 orang. Sedangkan ASN sebanyak 135 orang, Polri 49 orang dan TNI 2 orang.
Adapun kasus-kasus Pungli yang ditangani diantaranya:
- Pungli dari Angkutan Umum/Barang
- Pungli di Pasar/Pedagang
- Pungli Praktek Makelar Kasus
- Pungli pada Bidang Pendidikan
- Pungli Penipuan atau Penggelapan
- Pungli di Areal Pertambangan/Galian
- Pungli terhadap Pengemudi Kendaraan
- Pungli Pengurusan KIR Kendaraan
- Pungli Pengurusan KTP/KK/AKTA Kelahiran/Buku Nikah
- Pungli Bidang Pertanahan
- Pungli di Proyek
- Pungli dengan cara Pemerasan
- Pungli di Lahan Parkiran/Pak Ogah
- Pungli di Daerah Obyek Wisata
- Pungli Layanan Perizinan
- Pungli di IMIGRASI
- Pungli di Bidang Kepegawaian
- Pungli Bansos
Gubernur Jawa Barat itu juga meminta masyarakat untuk melaporkan temuan kasus pungli di Jawa Barat melalui kanal laporan yang tersedia.
Masyarakat dapat melaporkan temuan kasus pungli di Jawa Barat melalui SMS/WA/Facebook/Instagram, email, call center atau telepon, laporan langsung, surat atau Sistem Informasi Pungli (SIBERLI).