G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan dukungan dalam reformasi industri asuransi tanah air.
Menurut Puteri UU PPSK melakukan penguatan baik dari sisi kelembagaan, pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi. Upaya ini menurut dia berawal dari berbagai kasus gagal bayar oleh sejumlah perusahaan asuransi yang telah merugikan pemegang polis selama beberapa tahun terakhir.
“Kami memberikan komitmen penuh untuk mengawal reformasi di sektor perasuransian tanah air,” ujar Puteri yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.
UU PPSK disahkan dalam sidang Paripurna DPR pada Kamis (15/12). UU ini mengatur penyelenggaraan Program Penjaminan Polis untuk melindungi hak pemegang polis perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut akibat kesulitan keuangan.
“Kami perkuat fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis. Sehingga, LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi,” ujar dia.
UU ini juga merombak struktur Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) untuk memisahkan fungsi pengawasan industri perasuransian oleh seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap ADK OJK.
Sebelumnya, pengawasan industri perasuransian masih berada di bawah tugas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK OJK.
Ke depan, OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun,” ujar dia.
Pembagianini menurut dia bertujuan agar regulator lebih fokus mengawasi industri asuransi dan sektor terkait secara menyeluruh, cermat, dan detail.
Menurut Puteri yang juga Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar, aspek perilaku pasar (market conduct) industri perasuransian juga diatur dalam UU PPSK.
Hal tersebut mengingat munculnya berbagai kasus di sektor keuangan yang disebabkan mis-selling maupun gagal bayar, seperti unit link.
“UU PPSK juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal,” ujar dia.
Perusahaan perasuransian juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran.
Tujuannya agar perusahaan asuransi beserta jajaran direksinya mampu mengelola premi asuransi hingga penempatan investasi secara aman dan prudent.
Dasar Hukum Asuransi Usaha Bersama
Lebih lanjut, Puteri menyebut UU PPSK juga menetapkan ketentuan penyelenggaraan Asuransi Usaha Bersama sebagaimana diamanatkan UU Perasuransian.
Karena saat ini masih terjadi kekosongan aturan hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan asuransi berbentuk usaha bersama, seperti AJB Bumiputera. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum yang jelas atas pelaksanaan dan pengelolaan asuransi berbentuk usaha bersama.
“Harapannya UU iPPSK bisa mengembangkan industri asuransi semakin produktif, aman, kompetitif yang mengedepankan perlindungan bagi pemegang polis,” ujar dia.