G24NEWS.TV, JAKARTA – Puteri Anetta Komarudin mengungkapkan pemberantasan rentenir adalah salah satu target yang ia capai. Mengingat, menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Saat berbagi pengalaman kampanye pada 2018-2019 lalu, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa masalah rentenir atau lintah darat masih banyak terjadi. Termasuk juga di daerah pemilihannya yakni di Dapil Jawa Barat VII.
“Saya berupaya untuk terus mendorong kebijakan-kebijakan yang sifatnya bisa meminimalisir angka penyebaran rentenir khususnya di daerah pemilihan saya,” ungkap Puteri Komarudin.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Terobosan di Komisi XI
Untuk menunaikan janji kampanye tersebut, Puteri Komarudin bersama-sama dengan Komisi XI berhasil menelurkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Melalui UU PPSK, kita mendorong adanya afirmasi untuk kredit UMKM yang biasanya menjadi segmentasi dari rentenir illegal,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa UU PPSK mengatur agar lembaga jasa keuangan seperti perbankan untuk melakukan tindakan preventif seperti edukasi kepada masyarakat.
“UU PPSK mengharuskan Lembaga keuangan untuk mengedukasi masyarakat, utamanya mengenai risiko apabila meminjam ke pihak-pihak yang tidak terdaftar dan tidak diawasi regulator.” Ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI itu menyampaikan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan salah satu breakthrough yang dapat dicapai sebelum berakhirnya masa jabatan di 2024.
Masih Banyak Pekerjaan
Puteri Anetta Komarudin menuturkan tidak melupakan masalah-masalah lain yang masih terjadi di daerah pemilihannya seperti lapangan kerja dan kesejahteraan buruh.
“Tentu masalah-masalah lain seperti misalnya infrastruktur pendidikan yang belum memadai, akses kepada teknologi yang juga belum merata di daerah pemilihan saya, lapangan kerja, kesejahteraan buruh dan juga isu lainnya yang masih berkembang,” tuturnya.
Isu dan masalah lain yang masih dalam progress, kata Puteri, meliputi sulitnya memperoleh pupuk subsidi dan kesejahteraan petani.
“Itu juga menjadi progress yang senantiasa kita perhatikan pada saat kita menyuarakan ini kepada mitra-mitra kerja di Komisi XI,” kata politisi Partai Golkar itu.
Dengan kewenangannya yang terbatas, Puteri Komarudin mengatakan bahwa permasalahan di luar lingkup ekonomi dan mitra kerja Komisi XI biasanya disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN.
“Untuk permasalahan petani ditujukan kepada Kementerian Pertanian misalnya biasanya kita titipkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan yang memang selalu mengadakan rapat trilateral dengan kementerian teknis,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan merasakan manfaat yang direalisasikan melalui program pemerintah.
“Hal-hal ini harapannya bisa mereka sampaikan ketika membahas anggaran dengan kementerian tersebut supaya anggaran yang diberikan kepada kementerian teknis ini bisa benar-benar sampai ke masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Myrna Swandono
Editor: Lala Lala