Nasional

Bawaslu Antisipasi Potensi Penambahan Bacaleg Saat Perbaikan Syarat Pencalonan

159
×

Bawaslu Antisipasi Potensi Penambahan Bacaleg Saat Perbaikan Syarat Pencalonan

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Totok Hariyono memerintahkan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mencermati potensi penambahan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) saat perbaikan syarat pencalonan.

Hal tersebut dikatakannya untuk menyikapi keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala sistem informasi pencalonan (Silon), Tertanggal 17 Mei 2023.

“Terkait lahirnya SK KPU No. 495, 496, dan 505 yang memberikan kesempatan partai-partai untuk melakukan perbaikan dan menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu, kita (Bawaslu) hargai, tapi tidak semua bisa disetujui, terutama terkait norma penambahan bacaleg,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono.

Baca Juga  Yuddy Chrisnandi Tekankan Golkar Ingin Kebijakan Luar Negri Indonesia Lebih Mendorong Perdamaian

Totok menjelaskan Bawaslu mendapat laporan adanya penambahan bacaleg dalam masa perbaikan di Silon.

Dia menegaskan Bawaslu hanya dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU dan hanya boleh memperbaiki daftar caleg hasil perbaikan yang diajukan pasca batas akhir pendaftaran caleg, 14 Mei lalu.

“Kami (Bawaslu) RI bertanggung jawab terhadap instruksi terkait hanya membuka ruang perbaikan, bukan penambahan. Jika ada penambahan, Bawaslu hanya memberikan saran ke KPU dan hanya boleh memperbaiki daftar caleg hasil perbaikan yang diajukan pasca batas akhir pendaftaran caleg,” tegasnya.

Baca Juga  Sejumlah Panwaslu LN Belum Terima BA Rekapitulasi DPSLN

Sekadar informasi beberapa waktu lalu, KPU mengeluarkan SK KPU Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, Tertanggal 17 Mei 2023.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300