G24NEWS.TV, JAKARTA – Polri resmi mengganti sirkuit ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S.
Perubahan yang dilakukan tidak hanya itu, tetapi sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, dalam laman resmi Polri, dikutip Minggu (Kamis (6/8/23).
Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Dia mengatakan aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/23).
Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.
Sertifikat Mengemudi
Sebelumnya, Kepolisian menambah syarat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) perorangan, yaitu harus menyertakan sertifikat mengemudi dan dinyatakan lulus.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan syarat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan itu tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sebenarnya, jelas Tri Julianto, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan itu, pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
“Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, dalam keterangan di laman resmi Polri, Kamis (22/6/2023).
Dia mengatakan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas sangat diperlukan.
Namun, tidak kalah penting adalah etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ungkap Tri Julianto.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala