G24NEWS.TV, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah atau BSU bakal diperpanjang penyalurannya hingga 27 Desember mendatang, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 Desember 2022.
Konfirmasi penyaluran BSU bakal diperpanjang disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja melalui Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Menurut dia pencairan BSU saat ini telah mencapai 94 persen dan akan diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Pemerintah terus menyosialisasikan agar penerima segera mencairkan BSU melalui berbagai cara. Jumlah besaran BSU adalah Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Apa itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto BSU bertujuan membantu dan menjaga daya beli para pekerja.
Menurut Airlangga Hartarto yang juga ketua Umum Partai Golkar ini, BSU diberikan pada para pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta. Jumlah pekerja yang memeroleh BSU sebanyak 8,8 juta orang dan diberikan dalam dua kali penyaluran.
Program bantuan subsidi upah (BSU), kerap disebut bantuan subsidi gaji, sudah berjalan sejak 2020. Untuk menetapkan penerima BSU pada 2020 dan 2021, Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU
Tentang syarat dan kriteria yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan dana BSU 2022 Rp 1 juta juga belum dirilis Kemnaker.
Pada 2021, ketentuan tentang hal itu diatur lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Gaji tidak lebih Rp3,5 juta per bulan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
- Diutamakan pekerja dari industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Jika telah memenuhi persyaratan di atas, lakukan pengecekan status penerima melalui website resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU BLT subsidi gaji 2022.
Cara Cek Status Penerima BSU
- Buka salah satu dari 3 link ini (https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, https://bsu.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Buat Akun dengan klik ‘Daftar Sekarang’;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
- Lengkapi data pribadi dan selesaikan pembuatan akun;
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan merupakan nomor aktif;
- Login akun yang telah dibuat;
- Cek status tahapan pencairan.
- Pekerja yang berhak menerima bantuan akan menerima notifikasi ‘Ditetapkan Sebagai Penerima BSU’. Namun, jika pekerja tidak terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘Belum Memenuhi Syarat’.
Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di Play Store
- Registrasi Akun dengan membuat username, password, masukan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi
- Kemudian masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
- Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan
- Kemudian klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa kembali mengambil ulang foto e-KTP Anda
- Masukkan data pribadi
- Jika NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code
- Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos
Sebagai catatan, apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU, maka akan muncul notifikasi yang memberikan informasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Tata Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos
- Telah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
- Mendatangi Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan
- Menunjukkan KTP asli