G24NEWS.TV, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi ekonomi global, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini, pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik ancaman resesi, inflasi maupun stagflasi.
Selain itu kata Airlangga, pemerintah juga mengantisipasi kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai. Sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.
Selain itu, Perpu ini juga diterbitkan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MK menyatakan dalam putusannya bahwa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat pada 25 November 2021.
MK memerintahkan pada pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.
Menurut Airlangga, unsur-unsur yang berubah salah satunya menyangkut masalah ketenagakerjaan, khususnya upah minimum.
Selain itu juga ada pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang, antara lain, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Penyempurnaan sumber daya air itu substansi SDA untuk kepentingan umum dan perbaikan kesalahan atau typo atau rujukan pasal atau legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial,” ujar Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan.
Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.
“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud.