Nasional

Parpol Diimbau Tak Daftarkan Bakal Calon DPR di Hari Terakhir

168
×

Parpol Diimbau Tak Daftarkan Bakal Calon DPR di Hari Terakhir

Share this article
Parpol Diimbau Tak Daftarkan Bakal Calon DPR di Hari Terakhir
Parpol Diimbau Tak Daftarkan Bakal Calon DPR di Hari Terakhir
G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPR mereka di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5).

“Kami sudah mengingatkan, menyerahkan daftar jangan di hari terakhir agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap, masih ada waktu untuk melengkapi,” kata anggota KPU RI Idham Holik dikutip dari Antara.

Idham mengingatkan kembali pendaftaran berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

Sampai hari ini atau hari kelima pendaftaran, ia mengatakan KPU RI belum menerima satu pun pendaftaran. KPU RI juga belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pimpinan parpol mengenai rencana mereka datang ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR dari partai-nya.

Baca Juga  Puteri Komarudin Dorong Peningkatan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Ia lantas mengimbau parpol di tingkat pusat untuk mengirim surat pemberitahuan kepada KPU RI satu hari sebelum mendaftarkan.

Sejauh ini, Idham mengungkapkan terdapat dua parpol yang menyampaikan secara tidak resmi jadwal mereka mendaftarkan calon anggota DPR RI. Pertama, ada Partai NasDem yang mengubah rencana dari Jumat ini menjadi Rabu (10/5). Kedua, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya pada Senin (8/5).

Meskipun begitu, KPU RI masih menunggu kepastian jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPR dari kedua parpol tersebut melalui surat pemberitahuan resmi.

Baca Juga  Pernyataan Soal Proporsional Tertutup Bikin Gaduh, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Jalani Sidang Etik  

KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili, mulai Senin (1/5) sampai Sabtu (13/5) pukul 08.00—16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00—23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala
banner 325x300