Kesehatan

Panja RUU Kesehatan Dengar Masukan Organisasi Profesi

235
×

Panja RUU Kesehatan Dengar Masukan Organisasi Profesi

Share this article
Panja RUU Kesehatan Dengar Masukan Organisasi Profesi
Panja RUU Kesehatan Dengar Masukan Organisasi Profesi

G24NEWS.TV, JAKARTA – Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang – Undang Kesehatan Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan organisasi profesi kesehatan.

Rapat bertujuan untuk mendapatkan masukkan terkait Pembicaraan Tingkat I dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama dua hari Tim Panja melakukan konsultasi publik dari sejumlah pihak, baik dari akademisi, fasyankes, organisasi keagamaan dan industri farmasi untuk menyerap masukan tentang RUU Kesehatan.

“RDPU ini menjadi puncak dari konsultasi publik kami, dengan mengundang seluruh organisasi profesi yang selama ini mungkin kita lihat perdebatannya itu ada di media massa. Ini kami coba dengar langsung di ruang Komisi 9 ini,” kata Melki.

Melki menuturkan, pada prinsipnya semua pihak menyampaikan gagasan dan padangannya untuk mendukung transformasi yang lebih baik bagi dunia kesehatan di Indonesia.

“Kalau kita cermati tadi adalah mungkin posisi awalnya mereka tidak menerima pembahasan ataupun menolak, Tapi ada ide-ide yang mereka ingin disampaikan, hal itu bisa didengarkan atau bisa dibahas dan menjadi bagian yang kita perjuangkan,” ujar Melki.

Baca Juga  Daun Kemangi: Segarnya Aroma dan Manfaat Kesehatan

Lebih lanjut, Melki menjelaskan keterbukaan Panja RUU Kesehatan terkait masukan publik, diwadahi melalui media sosial DPR RI. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi tertulis masyarakat yang tidak bisa bertemu secara fisik dengan panitia kerja atau Komisi IX.

“Kami juga membuka dan sudah meminta kepada Pimpinan DPR RI agar akses media sosial untuk DPR RI fokus dulu untuk ini karena ini pasti banyak masukan,” katanya.

Politisi dari Fraksi Golkar ini juga memastikan bahwa pertemuan pribadi secara informal tetap bisa dilakukan. Melki mengatakan, Panja RUU Kesehatan siap menampung segala masukan dari berbagai pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa undang-undang kesehatan ini nanti menjadi undang-undang ideal bagi para tenaga kesehatan, bagi fasyankes dan berbagai pihak terkait, supaya publik bisa mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, murah dan terjangkau, dan adil merata di seluruh tanah air,” pungkas Melki.

Baca Juga  Kupas Tuntas Skandal Doping: Sisi Lain Dunia Kompetisi Olahraga

Dukungan terhadap pembahasan RUU Kesehatan juga disampaikan oleh Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Mufti Djusnir. Ia berharap, RUU Kesehatan dapat mengakomodir profesi Apoteker agar mendapatkan peran serta terlindungi  dalam memberikan pelayanan farmasi kepada masyarakat.

“Kami selama ini tidak punya undang – undang, dokter sudah punya, perawat sudah, bidan juga, kami tidak ada. Sehingga inilah kesempatan kita untuk bisa ikut bersama-sama ya agar kita bisa ikut juga berkontribusi membangun kesehatan masyarakat,” ungkap Mufti Djusnir.

Dia mengungkapkan, selama ini banyak kasus kriminalisasi yang dialami apoteker. Hal itu karena minimnya perlindungan hukum bagi mereka.

Menurutnya, saat ini sudah ada perlindungan bagi tenaga kesehatan, namun pasal tersebut belum dapat melindungi praktik apoteker secara berkelanjutan.

Sebab, pasal dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut tidak spesifik menjelaskan tentang praktik apoteker. “Karena itu, kami harapkan kita diberi ruang hak dan wewenang kita untuk praktek itu yang paling penting,” pungkasnya.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300