Nasional

Andi Rio Minta Oknum Lapas yang Terlibat Kasus Narkoba Ditindak Tegas

230
×

Andi Rio Minta Oknum Lapas yang Terlibat Kasus Narkoba Ditindak Tegas

Share this article
Andi Rio Minta Oknum Lapas yang Terlibat Kasus Narkoba Ditindak Tegas
Andi Rio Minta Oknum Lapas yang Terlibat Kasus Narkoba Ditindak Tegas

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Padjalangi minta oknum lapas yang terlibat peredaran narkoba ditindak tegas.

Hal itu menyusul adanya indikasi peredaran narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Wilayah Sulsel.

Ia mempertanyakan pola pengawasan yang dilakukan di dalam Lapas.

Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, jika hal ini benar-benar terjadi, maka Lapas yang seharusnya memberi efek jera bagi pengedar narkoba, ternyata tidak berfungsi efektif.

Olehnya, Andi Rio, meminta Kementerian Hukum dan HAM, harus bisa bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Kemenkumham harus bertanggung jawab dalam hal ini. Berikan sanksi berat dan sikap tegas terhadap jajarannya yang terlibat. Jangan sampai image lapas menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para bandar narkoba dalam mengendalikan dan mengedarkan narkoba dari dalam lapas,” jelasnya.

Baca Juga  Golkar Bekasi Optimistis Mampu Tambah Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Selain itu, Andi Rio, merasa prihatin dengan temuan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tersebut.

Menurutnya, kondisi ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba tidak bisa ditolerir.

“Ini bukti bahwa jaringan narkoba serius ingin merusak generasi bangsa di Indonesia. Hal ini tidak dapat ditolerir serta harus diberantas secara serius oleh negara,” tegasnya.

Diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebelumnya mengungkap temuan narkoba dalam brankas di Kampus Universitas Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.

Diketahui, narkoba yang ditemukan berasal dari rutan Jeneponto dan Watampone.

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

Baca Juga  Ini Suara Partai Golkar Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.

Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300