Mellaz menepis bahwa KPU tak merespons, melainkan KPU tidak dalam konteks mendiskusikan isu tersebut, melainkan memastikan publik mengetahui informasi pemilu tetap berjalan melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki KPU, salah satunya media sosial.
“Media sosial mulai dari RI, 38 satuan kerja provinsi dan 514 di kabupaten/kota, menyebarluaskan terkait tahapan-tahapan apa saja yang sudah berjalan, tahapan yang saat ini sedang dijalankan, dan tahapan yang akan segera dihadapi KPU,” kata Mellaz.
Oleh karena itu, dalam konteks isu tersebut, Mellaz menyampaikan bahwa KPU melakukan counter wacana isu penundaan tidak masuk ke dalam isu.
Tetapi dalam konteks memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan berdasarkan tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam menjalankan tahapan, kata Mellaz, KPU juga dihadapkan dengan potensi pelanggaran dan berdampak pada lembaga.
Dalam menanggapi isu pelanggaran, lanjut Mellaz, KPU memiliki ruang gerak terbatas untuk mengomentarinya terlebih putusan Bawaslu dan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
“KPU dalam hal ini tidak akan mungkin mengomentari substansi dari putusan itu, kewajiban kami ya menghormati, menindaklanjutinya. Soal bagaimana kemudian substansinya mungkin pihak luar KPU yang bisa melakukan eksaminasi,” ujar Mellaz.
Lain hal putusan seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mellaz mengatakan KPU memiliki ruang gerak seperti banding.
Pelanggaran lainnya, lanjut Mellaz, seperti pelanggaran kode etik yang konteksnya menyoroti individu dalam lembaga, sehingga bukan porsinya KPU sebagai lembaga.
“Dalam konteks kode etik bisa dipastikan kode etik itu selamanya menyangkut individu dari penyelenggara, jadi tidak mungkin kemudian ketika ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, misalkan diadukan ke DKPP itu kemudian ada gerakan-gerakan diluar mendorongnya ke persoalan kelembagaan, itu memang bukan porsinya,” kata Mellaz.
Mellaz menambahkan bahwa itu akan sangat tergantung dari individu-individu yang diajukan melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
Selain informasi melalui media sosial, Mellaz menyampaikan KPU juga memiliki sumber informasi yang diekspos ke publik secara regular dan sebagian basisnya dokumen-dokumen administrasi, yakni pada web Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).
Sebagai Informasi,JDIH KPU telah mendapatkan penghargaan sebagai pengelola JDIH terbaik kategori lembaga non-struktural.
KPU juga memiliki grup WhatsApp dengan anggota jurnalis pemilu yang bertugas di KPU dari berbagai media sebagai forum komunikasi.
Mellaz mengapresiasi inisiatif yang dilakukan AMSI dan mengucapkan selamat atas peluncuran Trusted News Indicator yang fokusnya pada media dan politik.
Mellaz pun mendorong diskusi lebih dalam dengan AMSI terkait inisiatif yang telah diluncurkannya
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala