Kesehatan

Legislatior Golkar Delia Pratiwi Sitepu Dorong Rakyat Pahami JKN

165
×

Legislatior Golkar Delia Pratiwi Sitepu Dorong Rakyat Pahami JKN

Share this article
Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Golkar Delia Pratiwi Br Sitepu Foto Ist
Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Golkar Delia Pratiwi Br Sitepu. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Delia Pratiwi Sitepu, anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Golkar, mendorong masyarakat memahami Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadyah Sumatera Utara ini mengatakan JKN menjalankan prinsip dengan gotong-royong semua tertolong.

Yaitu, dengan kewajiban semua peserta membayar iuran, maka akan terjadi prinsip gotong royong di mana yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin.

Masyarakat yang tidak mampu membayar iuran, jelasnya, harus mendapatkan infomasi yang tepat karena mereka akan digratiskan iuran atau premi.

Pemerintah akan menanggung premi semua anggota keluarga yang kurang mampu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk itu, pastikan semua warga terdata Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial setempat,” jelas Delia Pratiwi Sitepu.

Baca Juga  Musa Rajekshah Gandeng Pos Indonesia Berantas Stunting di Sumut

Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi JKN di Kompleks  Kantor Pemerintahan Kecamatan Gebang, Langkat, Sumut, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahuim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat.

UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Tujuannya memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin

Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sejak tahun 2005 Kementerian Kesehatan telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial.

Baca Juga  Stunting Ternyata Bukan hanya Masalah Tinggi Badan Anak, Simak Penjelasannya Ya

Awalnya, dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).

Nama ini, lebih populer dengan sebutan program Askeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).

Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, program ini berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Seiring dengan dimulainya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sama halnya dengan program Jamkesmas, pemerintah bertanggungjawab untuk membayarkan iuran JKN bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).*

Email: Nyomanadikusuma@G24News
Editor: Lala Lala

 

banner 325x300