Nasional

Korlantas Polri Ubah Pelat Kode Khusus Pejabat Dari RF Jadi Z Mulai November

96
×

Korlantas Polri Ubah Pelat Kode Khusus Pejabat Dari RF Jadi Z Mulai November

Share this article
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam sebuah temu pers, di Jakarta, belum lama ini. Foto: Polri
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam sebuah temu pers, di Jakarta, belum lama ini. Foto: Polri

G24NEWS.TV, JAKARTA – Korlantas Polri mengubah pelat kode khusus pejabat, yang semula kombinasi huruf akhir ‘RF’ dan sejenisnya, menjadi ‘Z’.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini dilakukan karena pelat ‘RF’ sudah banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil.

“Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang ‘RF’ itu terus kemudian nomor rahasia ‘QH’, ‘QR’ itu kan, itu ditertibkan, karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” jelasnya, kepada wartawan, Jumat (23/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri.

Menurut Yusri, dalam aturan lama pelat khusus ini digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga.

Sedangkan nopol rahasia digunakan untuk intelijen, baik dari TNI-Polri maupun kementerian/lembaga.

Sebelumnya, Polri menerbitkan nopol kode khusus dan kode rahasia untuk pejabat eselon I, II, dan III di tingkat kementerian/lembaga, hingga TNI-Polri dengan kombinasi huruf belakang ‘RF’.

Baca Juga  Segini Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu

Kini, kode khusus diganti dengan kombinasi angka ‘1’ di depan dan huruf ‘Z’.

“(Kombinasi angka depan) tetap 1, di nomor khusus nggak saya buka, tapi di nomor rahasia enggak ini”.

“(Misalnya) polisi yang tadinya ‘RIP’ jadi ‘ZZP’, angkatan darat ‘ZZD’, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1,” sambung Yusri.

Mulai Berlaku November 2023

Yusri menyebut, kode khusus ‘Z’ ini berlaku mulai November 2023.

Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode ‘RF’, dipastikan pelat tersebut palsu.

“Jadi kalian pakai ‘RF’ itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu”.

“Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus,” ungkapnya.

Belakangan ini marak penyalahgunaan rahasia dan nopol khusus tersebut buat gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas.

Oleh karena itu, Korlantas Polri kini membuat regulasi baru terkait pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

Baca Juga  Korlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta-Cikampek Selama Libur Iduladha

“Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam,” ujarnya.

“Kalau tertangkap e-TLE saya kirim ke Propam ‘ini melanggar, ini fotonya’, di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi),” jelas Yusri.

Hal sama jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pelat rahasia dari unsur TNI.

Polda Metro Jaya akan mengirimkan data pelanggaran kendaraan tersebut ke pihak POM TNI.

“Kalau temen-temen TNI, saya akan menyurat ke Denpom-nya masing-masing nomor sekian ini melanggar, ini fotonya nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan”.

“Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim,” pungkas Yusri.*

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300