DaerahHeadline

Kisah Gereja Ibu Teresa Cikarang: Setelah 18 Tahun Berjuang, Baru Kini Peroleh Izin 

188
×

Kisah Gereja Ibu Teresa Cikarang: Setelah 18 Tahun Berjuang, Baru Kini Peroleh Izin 

Share this article
izin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki di Cikarang, Kabupaten Bekasi
Ridwan Kamil memberikan izin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki di Cikarang, Kabupaten Bekasi

G24NEWS.TV, KABUPATEN BEKASI  – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya memberikan izin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang sudah lama tertahan. 

Ridwan Kamil pada Selasa (11/4) menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada panitia pembangunan. Ini adalah salah satu langkah untuk mewujudkan kerukunan antar-umat beragama di Indonesia. 

“Saya titip agar para Bupati dan Walikota di Jawa Barat meniru gerak cepat dan keteladanan Penjabat Bupati Bekasi melayani pembangunan rumah ibadah. Jika sudah lengkap jangan berlama-lama,” kata Kang Emil saat menyerahkan surat persetujuan tersebut. 

Proses perizinan pendirian Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang ini sudah berlangsung belasan tahun. Diketahui pengurusan dokumen perizinan itu sudah berlangsung sejak 18 tahun lalu. 

Selama hampir dua dekade umat Katolik di wilayah ini berusaha mendapatkan izin pendirian rumah ibadah. Baru pada 2012, Kementerian Agama memberikan rekomendasi, namun tetap tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah Kabupaten Bekasi. Hingga akhirnya Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyelesaikannya.  

Ridwan Kamil berpidato saat menyerahkan Ridwan Kamil memberikan izin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki di Cikarang, Kabupaten Bekasi
]Ridwan Kamil memberikan izin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki di Cikarang, Kabupaten Bekasi

Menurut Ridwan Kamil, surat izin pendirian Gereja Ibu Teresa ini juga salah satu upaya mengimplementasikan visi misi Jabar Juara Lahir Batin, salah satunya pada urusan kerukunan umat beragama (KUB) yang mendapat perhatian serius. 

Gereja Katolik Ibu Teresa akan dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri. Gedung gereja sendiri seluas 2.478 meter persegi berkapasitas 2.328 kursi. 

Baca Juga  Relawan Projo Jabar Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo-Airlangga di Pilpres 2024

Daerah Paling Toleran 

Ridwan Kamil mengungkapkan ada dua daerah di Jawa Barat yang masuk menjadi 10 kota/kabupaten paling toleran di Indonesia, yaitu Kabupaten Bekasi dan Sukabumi, versi Setara Institute. 

Hal ini juga terlihat dari sikap Pemda Kabupaten Bekasi yang memperjuangkan penyelesaian masalah hingga terciptanya solusi pembangunan gereja ini. 

Dalam dua tahun terakhir, Pemprov Jawa Barat juga berhasil  meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 7 poin, dari 72,71 poin pada 2021 menjadi 79,72 poin pada 2022. 

“Kenaikan ini masuk pada misi pertama capaian indikator kinerja utama daerah yang ditunjukkan melalui Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 72,21 poin dan indeks demokrasi berada pada angka 79,72 point,” katanya. 

Capaian indeks tersebut berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan toleransi semakin baik di Jabar. 

Kenaikan tersebut juga dinilai signifikan jika dibandingkan pada tahun 2019, Jabar berada di angka 64,41 poin bahkan sempat di tiga besar terbawah setelah Aceh dan Sumatera Barat pada 2020. 

Emil menambahkan untuk memperkuat kerukunan dan menyatukan persepsi agar kondusivitas dapat terus terjaga, pihaknya rajin menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) saat kunjungan ke daerah. 

Baca Juga  Punyai Elektabilitas Tertinggi Sebagai Cawapres, Ini Respons Ridwan Kamil

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan, permasalahan tertahannya perizinan pembangunan Kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa bermula dari teknis pembelian tanah oleh panitia yang merupakan tanah komersil site plan Lippo Cikarang. 

Masyarakat menyambut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan izin Ridwan Kamil memberikan izin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki di Cikarang, Kabupaten Bekasi
Masyarakat menyambut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan izin Ridwan Kamil memberikan izin pendirian Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki di Cikarang, Kabupaten Bekasi

Sedangkan persyaratan untuk mengeluarkan izin rumah ibadah, tanah harus berada di kawasan fasilitas khusus atau umum. 

Menurutnya tidak ada permasalahan berat terkait dengan penolakan dari umat beragama lainnya karena Kabupaten Bekasi memiliki FKUB yang solid mendukung satu sama lain sehingga yang perlu dicari solusinya tentang teknis aturannya saja. 

Itu pun sudah diselesaikan oleh Pemda Kabupaten Bekasi bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Lippo Cikarang yang akhirnya mengubah masterplan di kawasan pembangunan menjadi tanah untuk permukiman yang wajib menyediakan fasos dan fasum sehingga pada 6 April 2023, izin sudah bisa dikeluarkan. 

Dani menambahkan, dalam penyelesaian perizinan rumah ibadah ini mendapat dukungan Gubernur Ridwan Kamil untuk terciptanya kondusivitas toleransi antar umat beragama di wilayah Jabar. 

“Ini adalah pesan beliau kepada saya, dalam setiap instruksi, tolong perhatikan umat minoritas, masyarakat marjinal dan yang rentan,” ungkap Dani. 

 

banner 325x300