Nasional

Kementerian Agama Izinkan Pegawai Ajukan Cuti Tahunan Hindari Puncak Arus Balik

121
×

Kementerian Agama Izinkan Pegawai Ajukan Cuti Tahunan Hindari Puncak Arus Balik

Share this article
Suasana terminal pemberangkatan mudik
Suasana terminal pemberangkatan mudik. (Foto Kemenhub)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Kementerian Agama mengizinkan pegawai mengajukan cuti tahunan untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi 24-26 April 2023.

Kementerian Agama memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menunda balik.

Para pegawai diminta tidak langsung pulang dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya.

“Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H,” jelas Sekjen Kemenag Nizar, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Dia mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Nomor 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H.

Baca Juga  Polri Ungkap Enam Tersangka Kasus IMEI Ilegal

“Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujarnya.

Mengurai Puncak Arus Balik

Lebih jauh, dia mengatakan cuti tahunan diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing.

Langkah ini untuk mewujudkan kenyamanan, ketertiban dan keamanan selama arus balik Lebaran.

Serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 26 April 2023.

Kemenag juga mengatur bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

Baca Juga  Kloter Terakhir Kuota Tambahan Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali

Adapun ketentuan pengaturan cuti, antara lain Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN pasca-Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

Penulis: Nyomanadikusuma@G24News
Editor: Lala Lala

banner 325x300