Nasional

Kasus Penculikan dan Penganiayaan Oleh Oknum TNI, Dave Laksono Minta Proses Hukum Digelar Terbuka

81
×

Kasus Penculikan dan Penganiayaan Oleh Oknum TNI, Dave Laksono Minta Proses Hukum Digelar Terbuka

Share this article
Ketua DPP Golkar dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Foto; Dok
Ketua DPP Golkar dan Anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Foto; Dok

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono, menyoroti adanya tindak penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang pemuda asal Aceh hingga tewas.

Legislator dari Partai Golkar ini menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Paspampres ini telah mencoreng dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan telah masuk pada unsur pidana.

“Kami meminta TNI mengusut tuntas apa tujuan tiga oknum Paspampres memeras korban dan meminta agar seluruh proses pemeriksaan hukum terhadap oknum Paspampres bisa dilakukan secara terbuka kepada publik,” jelasnya, seperti dilansir dari IG golkar.indonesia, Kamis (31//8/2023).

Minimal Hukuman Seumur Hidup

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan akan mengawal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI dari satuan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono merespons kasus tengah menjadi perhatian masyarakat itu.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI, prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksda Julius, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga  Dave Laksono Harap Pemilu 2024 Berlangsung Damai dan Sejuk

Untuk saat ini, pelaku masih ditahan Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas kasus penculikan dan penganiayaan.

Salah satu prajurit tersebut, jelasnya, bertugas di satuan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), yaitu Praka RM.

Dua pelaku lainnya adalah anggota Direktorat Topografi Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, meninggal dunia.

Akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @Aceh mengungkapkan, orang tersebut terdiri dari 3 anggota TNI, satu dari Pasampres dan dua dari pasukan khusus.

Berdasarkan keterangan akun tersebut, kasus tersebut bermula saat korban dilaporkan hilang dan diyakini diculik pada 12 Agustus lalu di kawasan Rempoa, Ciputat Est, Tangerang.

Belakangan, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu, korban mengaku dianiaya oleh penyerang dan dipaksa membawanya pergi.

Baca Juga  Airlangga: Perekonomian Nasional Kembali Tumbuh Impresif di Q1-2023

Para penyerang juga mengirimkan video penyiksaan kepada keluarga korban yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung dengan benda tumpul.

Keluarga Diminta Bayar Tebusan

Pada saat yang sama, penyerang mengancam pihak keluarga untuk segera membayar uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Pelaku juga mengatakan, jika uang tidak segera dikirimkan, maka korban akan dibunuh dan dibuang ke sungai.

Dalam video lainnya, punggung korban dipenuhi luka lebam dan mengeluarkan darah. Diketahui, korban menelepon temannya untuk meminta bantuan untuk mendapatkan pinjaman atas permintaan oknum warga Pasampres. Dia mengatakan dia tidak tahan lagi disiksa.

Setelah itu, korban tidak bisa dihubungi dan tidak kembali ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus.

Namun setelah berhari-hari tak ada kabar dari korban, baru pada tanggal 24 Agustus keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta untuk menjemput jenazah Imam Masykur.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300