G24NEWS.TV, JAKARTA – Tahun 2022 bisa dianggap sebagai tahun yang tidak mengenakkan bagi dunia jurnalisme.
Tahun ini, menurut sebuah kelompok advokasi jurnalisme di New York, sebanyak 363 orang wartawan di seluruh dunia yang ditangkap dan dipenjara.
Ada peningkatan sekitar 20 persen dibanding tahun lalu terkait angka jurnalis yang dipenjara hingga sampai Desember 2022, demikian menurut Committee to Protect Journalist atau Komite Perlindungan Jurnalis
Iran Paling Banyak Penjarakan Wartawan
Negara yang paling banyak memenjarakan journalist tahun ini adalah Iran, China, Myanmar, Turki, dan Belarusia.
Iran berada diposisi atas sebagai negara paling banyak memenjarakan jurnalis sepanjang 2022. Dalam laporan itu sebanyak 62 orang jurnalis Iran dipenjara tahun ini, karena melakukan pekerjaan mereka.
Ada 49 dari 62 jurnalis Iran ditangkap sejak protes massal yang dimulai pada September. Protes massal itu terkait kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun.
Dalam kasus itu Mahsa ditangkap setelah diduga tidak mematuhi persyaratan hukum negara yakni mengenakan jilbab.
Seperti dilansir Organisation of Asia-Pacific News Agencies (OANA) menyatakan bahwa pemerintah-pemerintah otoriter telah meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media. Selain itu mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh COVID-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina.
Peringkat kedua China
Sementara untuk peringkat dua adalah China yang tahun ini memenjara 43 jurnalis. Jika dibanding tahun lalu dengan catatan 48 jurnalis dipenjara, jumlah ini sebenarnya turun.
Menurut sebuah sumber, sensor China pada media dan pengawasan terhadap rakyatnya lumayan ketaat. Sehingga upaya untuk meneliti jumlah pasti jurnalis yang dipenjara di negara itu menjadi “sangat sulit”.
Sementara pihak Komite Perlindungan Jurnalis menyebut bahwa jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dari 363 jurnalis seluruh dunia yang dipenjara, 24 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Sedangkan di Myanmar, jurnalis yang dipenjara meningka menjadi 42 orang dari 30 tahun lalu. Hampir setengah dari jurnalis yang dijatuhi hukuman penjara pada 2022 dituntut berdasarkan aturan undang-undang anti-negara yang menghukum tindakan “hasutan” dan “berita palsu”.
Rusia kini memberlakukan undang-undang yang membatasi ekspresi, untuk mengontrol narasi atas perang di Ukraina. Tercatat 19 jurnalis ditahan di Rusia dan beberapa dari mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan menyebarkan “berita palsu”.
Negara-negara lain yang diketahui memenjarakan jurnalis karena melaksanakan pekerjaan mereka termasuk Vietnam, India, Eritrea, Kamerun, Ethiopia, Rwanda, Guatemala, Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan, dan Georgia.