G24NEWS.TV, JAKARTA – Kader-kader Partai Golkar di Komisi I DPR meminta pemerintah sigap menanggapi fenomena ngemis online yang marak di media sosial. Dave Laksono dan Christina Aryani sama-sama meminta pemerintah berlaku tegas dengan memblokir konten tersebut.
“Kominfo juga harus cepat dan sigap merespons situasi di masyarakat agar tidak menjadi viral dan akhirnya menjadi pergunjingan yang bisa berdampak pada kerusakan moral bangsa,” ujar Dave Laksono.
Menurut dia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga harus diperkuat, sehingga segala macam yang berkaitan dengan penyiaran bisa diawasi dengan baik.“Meskipun secara undang-undang, KPI tidak bisa mengatur tontonan tersebut tetapi KPI bisa segera bersuara,” kata Dave.
Dengan demikian, fenomena tak bermutu yang viral di media sosial tidak ikut disiarkan di televisi, karena justru sering tontonan tak layak diberitakan berulang-ulang oleh stasiun televisi.
“Kalau fenomena itu sudah viral di media sosial jangan sampai juga televisi ikut menyiarkan hanya demi mengejar rating. Itu memang sering viral di media sosial tidak layak, tidak cocok tapi disiarkan juga di televisi,” ujar dia.
Merendahkan Martabat Manusia

Sedangkan Christina Aryani meminta Kominfo menurunkan konten ngemis online melalui TikTok. Jika Kominfo merasa konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
“Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji,merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik,” ujar dia. “Hal-hal itu bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” lanjutnya.
Dia mendukung polisi yang akan membawa kasus seperti ini ke ranah hukum. Langkah ini seharusnya menjadi pelajaran lebih bijaksana memanfaatkan media sosial.
“Tingkatkan terus kearifan bermedia sosial. Ini membuktikan bahwa literasi digital masyarakat kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar,” ujar dia.
Belakangan viral aksi mengemis di media sosial terutama TikTok. Biasanya dilakukan oleh seorang lansia maupun anak muda yang mandi lumpur di tengah bak.
Larangan Ngemis Online
Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mengeksploitasi lansia untuk mengemis secara offline maupun online. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani langsung oleh Risma pada Senin, 16 Januari 2023.
“Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” bunyi SE tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang meminta platform digital untuk menghapus konten terkait mengemis daring.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan larangan melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini,” ujar Usman kepada Antara.