G24NEWS.TV, JAKARTA – Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah yang terlibat kasus jual beli jabatan dengan Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin (9/1).
Pejabat yang terlibat kasus ini sebanyak empat orang dan menjalani sidang secara hibrida dari rutan KPK di Jakarta. Mereka yang dijatuhi vonis adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31/ 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Bambang Setyo Widjanarko dalam putusannya.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara. Mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Para terdakwa ini terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo. Slamet Masduki memberi uang sebesar Rp234 juta, terdakwa Sugianto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.
Uang itu adalah dana syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang. Para apparatus sipil negara ini tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, ujar hakim. Para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima.