Nasional

Instansi Pemerintah Dilarang Gelar Halal bi Halal Sebelum 2 Mei

119
×

Instansi Pemerintah Dilarang Gelar Halal bi Halal Sebelum 2 Mei

Share this article
MenteriPANRB interim Mahfud MD
MenteriPANRB interim Mahfud MD menyampaikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Kemen PANRB

G24NEWS.TV, JAKARTA – Instansi Pemerintah diminta tidak melakukan kegiatan halal bi halal Idulfitri 1444 Hijriah sebelum tanggal 2 Mei 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud MD mengatakan instansi pemerintah diimbau menunda halal bi halal.

Halal bi halal, ujarnya, diharapkan tidak langsung digelar setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran tahun ini.

Dia mengatakan imbauan ini untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat.

Sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

“Instansi pemerintah diimbau menunda menggelar kegiatan halalbihalal,” jelas Mahfud MD, kepada wartawan, Senin (24/4/2023).

Baca Juga  Tugas, Cara Daftar dan Cara Kerja Pantarlih dalam Proses Coklit

Penundaan kegiatan halal bi halal, ujarmya, diminta dapat dilakukan sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Imbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.

Halal bi Halal Setelah 2 Mei 2023

Dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemen PANRB, dia mengatakan halal bi halal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023.

“Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik,” tambah Mahfud.

Baca Juga  Ridwan Kamil Bakal Bahas Doktrin Kekaryaan bareng Kader Muda Partai Golkar

Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi lembaga Pemerintah, tetapi juga bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan plat merah lainnya.

Mahfud juga meminta agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungan dunia usaha di bawahnya.

“Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa tidak melakukan halal bi halal sebelum 2 Mei,” tambahnya.

“Demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah,” tutup Mahfud.

Penulis: Nyomanadikusuma@G24News
Editor: Lala Lala

banner 325x300