HeadlineNasional

Ini Repotnya Jika Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup 

191
×

Ini Repotnya Jika Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup 

Share this article
gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta
Aparat kepolisian menjaga gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6) akan memutuskan sistem apa yang digunakan pada Pemilu 2024, apakah tetap menggunakan proporsional terbuka atau berganti menjadi proporsional tertutup, akan ada banyak kerepotan jika berganti. 

Semua pihak sigap mengantisipasi apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilihan Umum 2024 berjalan lancar tanpa hambatan. Mengganti sistem Pemilu di tengah-tengah tahapan yang mengacu pada sistem proporsional terbuka, tentu akan merepotkan banyak pihak. 

Ini beberapa kerepotan jika Mahkamah Konstitusi benar-benar memberlakukan kembali sistem proporsional tertutup. 

Bacaleg Rugi Sudah Pasang Baliho 

Pada Pemilu 2019 lalu yang menggunakan sistem proporsional terbuka, spanduk berisi sosialisasi nama dan foto anggota legislatif sudah banyak bertebaran di tempat-tempat umum. Jelang pemilu, alat peraga yang dipasang makin beragam, seperti bendera partai politik, nama partai, nomor urut, nama, dan foto calon anggota legislatif (caleg). 

Sebaliknya, jika pada Pemilu 2024 menerapkan proporsional tertutup, kemungkinan lebih banyak bendera, spanduk, dan/atau baliho parpol ketimbang caleg dalam pesta demokrasi kali ini. Karena itulah para bakal caleg merasa dirugikan, karena mereka sudah mengeluarkan biaya untuk memasang baliho dan alat sosialisasi lain, namun ternyata menggunakan sistem nantinya hanya berdasarkan nomor urut calon, bukan perolehan suara. 

KPU Ganti Rancangan Peraturan 

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Sejauh ini sudah ada tiga rancangan PKPU yang melewati tahap uji publik. Selain itu ada juga RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu, RPKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Rancangan lainnya adalah RPKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum (RPKPU Logistik Pemilu).

Dalam RPKPU ini juga terdapat ketentuan bentuk dan ukuran surat suara pemilu anggota legislatif (pileg). 

Baca Juga  WTO Diminta Adopsi Kebijakan yang Pro Negara Berkembang dan Terbelakang

Surat suara pileg berbentuk empat persegi panjang dengan posisi portrait atau landscape dengan ukuran disesuaikan dengan jumlah partai politik dan caleg di setiap daerah pemilihan (dapil).

Penyusunan RPKPU Logistik Pemilu ini masih mengacu pada sistem proporsional terbuka. Jika putusan MK kembali ke proporsional tertutup, ukuran surat suara pileg disesuaikan dengan jumlah parpol peserta pemilu di setiap dapil. 

Sejarah Sistem Pemilu di Indonesia 

Jika menengok sejarah, perubahan sistem di tengah-tengah tahapan Pemilu sudah pernah terjadi. Yaitu perubahan dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka pada Pemilu 2009.

Saat itu gugatan dilayangkan oleh seorang warga bernama Muhammad Sholeh, yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur. Dia mengajukan uji materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Tiga pemohon lain kemudian juga mengajukan uji materi, yaitu Sutjipto, Septi Notariana dan Jose Dima Satria. 

Saat itu Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD mengatakan bahwa Pasal Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU No. 10/2008 bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu yang dikeluarkan pada 23 Desember 2008 itu mengubah sistem pemilu proporsional tertutup menjadi terbuka. Sejak Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019, sistem kepemiluan di Tanah Air menggunakan proporsional terbuka.

Roda berputar dan sejarah berulang. Kini di tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sejumlah pasal tantang konstitusionalitasnya. Yaitu pasal Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf b, 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Baca Juga  Argentina Amankan Satu Kursi di Semi Final Piala Dunia 2022

Para pemohon adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi dan Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Pasal Pasal 168 ayat (2) yang mereka gugat mengatur pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Pasal Pasal 342 ayat (2) surat suara memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap dapil.

Ini Beda Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Jika menggunakan sistem proporsional tertutup akan terjadi perubahan besar. Para pemegang hak suara hanya akan memilih dengan mencoblos tanda gambar partai. Padahal dalam ketentuan sistem proporsional terbuka, pemilih mencoblos dua kali, yaitu tanda gambar partai dan nama untuk anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. 

Selain pasal tersebut, pasal lain yang kemungkinan tidak berlaku jika sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup, antara lain, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3).

Pasal terakhir dari permohonan uji materi itu menyentuh aturan main penggantian calon terpilih. Dalam UU No. 7/2017 Pasal 426 ayat (3) menyebutkan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap (DCT) parpol peserta pemilu yang sama di dapil tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Mari kita kawal agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperhatikan sistem yang menjamin kedaulatan rakyat. Selain itu jangan sampai tahapan pemilu terganggu, yaitu hari pencoblosan pileg yang bersamaan dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada 14 Februari 2024.

banner 325x300