Politik

Ini 5 Proposal Perubahan Usulan DPD RI Dalam Amandemen UUD 1945

68
×

Ini 5 Proposal Perubahan Usulan DPD RI Dalam Amandemen UUD 1945

Share this article
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: DPD RI
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: DPD RI

G24NEWS.TV, JAKARTA  – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengajukan lima proposal perubahan dalam amandeman Undang Undang Dasar atau UUD 1945.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengatakan perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

Untuk itu, dia mengatakan sudah seharusnya Indonesia kembali kepada sistem bernegara berdasarkan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945.

Usulan, disampaikan menindaklanjuti putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023.

Dalam Sidang Paripurna bulan lalu, DPD RI memutuskan mengambil langkah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan agar menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Ini lima proposal perubahan dalam amandemen UUD 1945 yang diusulkan oleh DPR RI, seperti dilansir dari keterangan La Nyalla, Jumat (11//8/2023).

Baca Juga  Rakerda Golkar Sumatera Barat Berjalan Lancar, Dukung Kepemimpinan Airlangga Hartarto

1. Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara

Dengan menjadi lembaga tertinggi negara, MPR akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

MPR berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden.

MPR yang memilih dan melantik Presiden, serta mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan.

2. MPR membuka peluang ada anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan.

Selama ini anggota DPR berasal dari anggota partai politik.

Padahal, tidak adil bila proses pembuatan UU diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota parpol karena anggota parpol mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan Ketua Umum Partai.

Sehingga anggota DPD RI, yang dipilih melalui pemilu legislatif, berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan

Baca Juga  KPU Gandeng Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024

3. Utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up.

Komposisi utusan daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah serta suku dan penduduk asli Nusantara.

Sementara utusan golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama.

4. Utusan daerah dan utusan golongan memberikan review dan pendapat terhadap materi RUU.

Kondisi ini diharapkan membentuk partisipasi publik yang utuh.

5. Mempertegas peran lembaga baru bentukan reformasi.

Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300