HeadlineNasional

Hati-hati Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Bandung, Ada Ancaman Pidana

145
×

Hati-hati Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Bandung, Ada Ancaman Pidana

Share this article
WhatsAppImageat..
WhatsApp-Image-2022-12-07-at-09.46.35

G24NEWS.TV – Masyarakat diminta berhati-hati menyebarkan foto atau video korban dan pelaku serangan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung Rabu (7/12).

Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pelaku yang menyebarkan informasi elektronika berisi ancaman kekerasan atau sengaja menakut-nakuti bisa diancam dengan hukuman penjara.

Setelah bom bunuh diri meledak di Bandung, media sosial di Indonesia riuh dengan informasi tentang peristiwa tersebut.

Berbagai cuitan warganet dan netizen soal bom ini muncul di laman media sosial Twitter.  Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut dari berbagai macam sumber cuitan akun. Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. 

Tapi ingat nih, ada beberapa hal harus diperhatikan jika ingin menyebarkan informasi soal ledakan di Bandung pagi ini. 

Pasal 29 UU ITE berbunyi: 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau sengaja menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Baca Juga  Ayo Meriahkan Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-78 Indonesia dengan Lomba dan Kegiatan Penuh Semangat

Sedangkan Pasal 45B berisikan berbunyi: 

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jadi harus hati-hati menyebarkan gambar dan foto-foto apalagi yang bermuatan aktivitas kekerasan dan sadis. 

Pemerintah juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten-konten seperti itu. 

“Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada public luas.”

Kapolri Jenguk Korban Serangan Bom Bunuh Diri 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjenguk para korban peristiwa bom bunuh diri di Bandung. 

Baca Juga  Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa

“Hari ini terjadi peristiwa bom bunuh diri yang mengakibatkan tidak hanya korban pelaku bunuh diri yang meninggal. Namun, ada beberapa anggota yang terluka dan satu meninggal dunia,” ujar Sigit dalam keterangan pers. 

Sigit menyampaikan dukacita yang mendalam kepada personel kepolisian yang gugur dalam peristiwa tersebut.

“Saya selaku pimpinan Polri menyampaikan belasungkawa, turut berdukacita terhadap almarhum, semoga diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan tentunya seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Sigit.

Aksi bom bunuh diri terjadi pada Rabu (7/12) di Polsek Astanaanyar, Bandung sekitar pukul 8.20 WIB. Sebanyak 11 orang menjadi korban dalam aksi tersebut. 

Terdiri 10 anggota Polri dan satu warga sipil. Satu orang anggota Polri meninggal dunia atas nama Aiptu Sofyan. 

banner 325x300