G24NEWS.TV, JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Golkar A.A Bagus Adhi Mahendra Putra mendukung program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberi jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Ia menyampaikan bahwa Presiden RI menugaskan Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia lewat program PTSL.
Politisi Golkar yang kerap disapa Gus Adhi mendukung kesuksesan program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap itu.
Dia berharap program yang dimulai saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini dapat memberi jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Muaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang disampaikan pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN khususnya mengenai PTSL, di Bali (8/5).
View this post on Instagram
Dikutip dari Kominfo.go.id, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Sebelum adanya program tersebut, ungkapnya, penerbitan sertifikat tanah dari tahun 1961 – 2016 berjumlah ± 59,7 juta bidang tanah atau 47,45?. Setelah program percepatan itu bergulir dari 2017 – 2021, penerbitan sertifikat tanah mencapai ± 34,5 juta bidang tanah atau 27,35?.
Sedangkan progress dari 2022 – 2024, sekitar ± 31,7 juta bidang tanah belum terdaftar atau sekitar 25,20?
“Saya mendorong kepada pemerintah daerah agar memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada tanah-tanah yang baru didaftarkan melalui program PTSL,” tuturnya.
Sosialisasi Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Disambut Antusias Peserta
Peserta menyambut sosialisasi program PTSL yang digelar di Bali. Kesempatan ini dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan masalah pertanahan yang dihadapi kepada jajaran stakeholder pertanahan.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar itu juga mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta historis dan yuridis.
“Saya akan mendorong dimanapun dengan siapapun penyelesaian sebuah kasus tanah harus berdasarkan fakta yuridis yang sangat kuat,” ujarnya.
Gus Adhi juga mengatakan untuk memasang patok tanda batas tanah bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanhanya. Hal itu dilakukan untuk memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pengukuran yang akan masuk ke dalam sistem pendaftaran.

Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan sertifikat tana sebagai pendamping modal untuk peningkatan kesejahteraan.
“Saya mengingatkan masyarakat ketika nanti sudah menerima sertifikat program PTSL jangan lantas dijual tanahnya. Manfaatkan ini jadi salah satu sarana pendamping modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Gus Adhi.