G24NEWS.TV, JAKARTA – Polisi menghapus kebijakan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik. Artinya kita tidak lagi akan melihat polisi-polisi di jalan raya menilang kendaraan yang melanggar aturan.
Presiden Jokowi sendiri yang memberi arahan pada Kapolri untuk menghapus praktik yang sudah berlaku puluhan tahun itu, hingga akhirnya pada tanggal 18 Oktober 2022 polisi mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Salah satu poin penting dalam surat telegram tersebut adalah meminta polisi lalu lintas menindak pelanggaran melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Kebijakan ini disebut oleh Supriansa, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar sebagai langkah penting untuk menghapuskan praktik “pungutan liar” yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.
“Kebijakan Kapolri menghapus tilang manual patut diapresiasi. Soal urusan tilang diserahkan kepada kamera yang merekam,” ujar dia.
“Saya kira ini juga salah satu upaya agar tidak ada lagi polisi yang terima uang di pinggir jalan dari pengendara yang melanggar lalu lintas alias tilang di tempat,” kata Supriansa.
Supriansa menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memahami kebijakan yang telah ditetapkan dan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.
“Saya kira kita harus menerima kenyataan ini bahwa kita sudah memasuki sebuah era yang serba elektronik. Maka tilang elektronik pun harus kita siap menerimanya,” ujarnya.
Tapi kata dia, polisi juga harus mengantisipasi jika kamera CCTV mati atau tidak berfungsi karena sebab tertentu. Selain itu titik-titik pemasangan CCTV juga perlu diperbanyak agar jangkauan pengawasan jalan makin luas.
“Saya kira ke depannya CCTV perlu diantisipasi jika situasi mati lampu. Ke depan kita dorong kamera diperbanyak agar bisa memantau sebanyak mungkin ruas jalan,” ujar dia.