Ekonomi

Garuda Indonesia Akhirnya Peroleh PMN Rp1 Triliun

147
×

Garuda Indonesia Akhirnya Peroleh PMN Rp1 Triliun

Share this article
garuda indonesia
garuda-indonesia

G24NEWS.TV, Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan penambahan penyertaan modal negara (PMN) pada Garuda Indonesia senilai Rp1 triliun dalam bentuk penukaran obligasi wajib konversi (OWK) menjadi saham baru yang diterbitkan pemerintah.

PMN ini akhirnya turun setelah pemerintah menerbitkan PP No 51/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.

Rencana ini sudah lama ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No51/2022 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Garuda Indonesia.

Baca Juga  Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kapan Buka? Ini Kata Menko Airlangga Hartarto

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian perdamaian damai antara Garuda dan para krediturnya.

PMN sebesar Rp1 triliun ini berasal dari konversi investasi pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Garuda Indonesia dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1T,” tulis Pasal 2 (1) PP 51/2022, Rabu (14/12).

Baca Juga  Presiden Jokowi Kecam Keras Tindak Kekerasan di Gaza Palestina

Penambahan modal dilakukan guna memperbaiki struktur permodalan perusahaan, khususnya PT Garuda Indonesia Tbk. Modal tersebut rencananya akan digunakan untuk proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan.

Total sebanyak Rp7,5T diberikan ke PT Garuda Indonesia, Tbk. diberikan pemerintah setelah perusahaan menang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

banner 325x300