Nasional

DPR Minta Pemerintah Jamin Kesehatan Para Pekerja Migran

154
×

DPR Minta Pemerintah Jamin Kesehatan Para Pekerja Migran

Share this article
darul siska
darul-siska

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Darul Siska menilai perlu payung hukum agar para pekerja migran Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan lebih baik dari pemerintah.

Darul berharap lembaga yang menangani urusan tersebut yaitu oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi mewujudkan aturan agar pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia sesuai amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Koordinasi dengan keempat lembaga itu dibutuhkan agar ada aturan, karena selama ini belum ada aturan teknis yang mengatur pelayanan BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran Indonesia,” kata Darul Jumat (9/12).

Darul mengaku dirinya sempat menyampaikan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Ketua DJSN Andie Megantara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan RDPU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia. 

Baca Juga  Politisi Senior Golkar, Akbar Tandjung Percaya Anak Muda Menjadi Tulang Punggung Bangsa Indonesia

“Saya ingin tahu, sejauh mana pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini untuk pekerja migran kita di luar negeri. Sesuai data yang kita miliki, Ternyata banyak masalah yang muncul baik di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” terang Darul.

Dia  mempertanyakan sejumlah pertanyaan pekerja migran di luar negeri. Di antaranya, lanjut Darul, soal pemahaman pekerja migran tentang hak-hak dan kewajiban pada BPJS Ketenagakerjaan dan  BPJS Kesehatan.

“Kita lihat, banyak aturan-aturan yang dibutuhkan oleh BP2MI terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dimana seharusnya DJSN punya kewenangan sebagai regulator untuk mengatur peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri,” papar Darul.

Baca Juga  Waketum Golkar Dukung Revisi UU Pensiunan

Lebih lanjut, Politisi asal Dapil Sumatera Barat I ini berharap BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan optimal pada Pekerja Migran Indonesia di luar negeri mendapatkan masalah selama bekerja di negara orang. Darul menilai, BPJS Ketenagakerjaan sejatinya mampu memberikan pelayanan optimal termasuk klaim-klaim yang harus diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“DJSN memimpin ketiga lembaga itu untuk membuat aturan-aturan yang dibutuhkan bagi pekerja migran agar betul-betul mendapatkan pelayanan yang seharusnya diperoleh. Kalau tidak, Inpres tersebut berpotensi tidak bisa dijalankan karena aturan teknisnya selama ini belum dibuat oleh DJSN,” tutup Darul.

 

banner 325x300