G24NEWS.TV, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan pemerintah agar UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar bisa menuntaskan masalah tenaga honorer.
Doli menuturkan, RUU ASN yang saat ini sedang digodok Komisi II DPR RI akan segera rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
Lebih lanjut, Doli juga memberikan kabar baik untuk tenaga honorer, bahwa Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
PPPK Diusulkan Dapat Jaminan Hari Tua
Dalam RUU ASN disebutkan dalam Pasal 22 PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua dan perlindungan.
Di dalam pasal 25, disebutkan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
Untuk menyelenggarakan kekuasaan, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Lembaga yang berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit, pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN.
Lembaga lainnya adalah LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN.
Kemudian, BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
Di pasal 105, disebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.
Penyebab lain adalah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat, tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala