G24NEWS.TV, JAKARTA – Sebanyak delapan fraksi di DPR sepakat mengajukan diri sebagai pihak terkait atau pemohon intervensi dalam gugatan judicial review UU No 7 tahun 2017, khususnya aturan tentang proporsional terbuka.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia nantinya masing-masing fraksi akan menyampaikan pendapatnya dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.
“Kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/1)
“Nanti pada saat sidang-sidang, kami juga masing-masing akan diikutkan,” lanjut dia.
Menurut Doli, semua pihak harus bersyukur karena Indonesia terus mengalami kemajuan salah satu perubahan fenomenalnya adalah terbangunnya sistem politik demokrasi. Sistem ini menurut dia terus berkembang mencari bentuk ideal seperti yang dikehendaki rakyat. Doli menilai sistem ini semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya.
Sistem proporsional terbuka menurut Doli memberikan rakyat kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang perorang, tidak lagi tertutup. “Rakyat tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata, itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia,” jelas Doli.
Doli berharap MK konsisten mendukung proporsional terbuka. Apalagi, rakyat juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi itu. “Oleh karena itu kemajuan demokrasi pada titik tersebut harus dipertahankan dan malah harus dikembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan dibiarkan kembali mundur,” ujar dia.
Sebelumnya delapan fraksi menolak wacana pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai NasDem, dan Partai Gerindra.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partai-partai yang berkumpul hari ini punya kepentingan bersama soal wacana pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup yang berkembangan belakangan.
Lima Kesepakatan Partai Tolak Proporsional Tertutup
- Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
- Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
- KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
- Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi.