HeadlineNasional

Besok MK Putuskan Sistem Pemilu 2024, 8 Partai Minta Proporsional Terbuka

2323
×

Besok MK Putuskan Sistem Pemilu 2024, 8 Partai Minta Proporsional Terbuka

Share this article
gambar kartun delapan partai menuntut sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional terbuka penting untuk demokrasi. (Ilustrasi G24NEWS)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis (15/6) akan putuskan sidang uji UU 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum, apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka, atau proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam jadwal yang diumumkan pada laman Mahkamah Konstitusi uji materi UU Pemilu akan digelar pada Kamis 15 Juni 2023 mulai pukul 09.30 WIB di Gedung 1 Lantai 2.  

Para pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut para pemohon, norma-norma pada pasal itu membuat pemilu dibajak oleh caleg-caleg pragmatis yang hanya bermodal uang dan popularitas tanpa ikatan ideologis dan struktur partai politik. 

Sistem ini juga menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik. Sistem ini juga melemahkan partai politik karena para caleg tidak loyal dan menghormati partai.

Sederhananya, dalam sistem proporsional terbuka, para pemegang hak suara memilih nama-nama wakilnya secara langsung di parlemen. Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, partai yang akan menentukan siapa yang duduk di parlemen biasanya nomor urut 1. 

Baca Juga  Prabowo Berkumpul Bersama 68 Kiai Pantura Jawa Timur

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan delapan partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup karena membuat kader dan calon legislatifnya tidak bekerja keras menghadapi Pemilu. 

“Delapan partai menolak (proporsional tertutup), karena tidak ada perjuangan para caleg untuk merebut hati rakyat agar mendapatkan suara terbanyak agar menang,” ujar dia pada G24NEWS. 

“Karena yang tidur pun akan menang asalkan nomor 1. Yang berjuang mati-matian itu akan tidak jadi, akan dikalahkan oleh yang suaranya kecil. Itu yang bikin rumit,” lanjut dia. 

Delapan Partai Tolak Proporsional Tertutup karena Rugikan Bacaleg 

Delapan partai politik juga sudah menyatakan sikap tolak sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.  Delapan partai ini juga berharap MK putuskan sistem pemilu 2024 dengan proporsional terbuka.  

“Kami menyampaikan kami tetap menuntut sistem pemilu itu sistem terbuka,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5). 

Dengan bergabungnya delapan partai menuntut proporsional terbuka, PDI Perjuangan jadi satu-satunya partai yang mendukung proporsional tertutup. 

Alasan lain, tahapan Pemilu 2024 ini sudah berjalan jauh, seperti pengiriman daftar calon legislatif sementara (DCS) kepada KPU. Karena itu Perubahan sistem di tengah jalan akan sangat mengganggu jalannya tahapan pemilu. 

Baca Juga  Pengumuman Lengkap DCT Pemilu 2024

Sistem coblos partai juga akan merenggut hak konstitusional para bakal calon legislatif untuk dipilih secara langsung oleh rakyat, ujar Kahar. 

“Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang (bacaleg). Mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjut dia. 

Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Penggalangan Strategis mengatakan saat sistem proporsional tertutup berlaku, para calon anggota legislatif (caleg) hanya berebut nomor urut, berbeda dengan proporsional terbuka.

“Pimpinan partai mendapat tekanan dari para caleg agar nama mereka berada di urutan atas,” ujar Erwin pada G24NEWSTV.

“Setelah sistem proporsional terbuka berlaku, yang dilihat tidak lagi nomor urut, tapi kinerja wakil rakyat. Sehingga mereka dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Erwin Aksa.

Menurut Erwin sistem proporsional terbuka adalah bagian dari demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia, dengan sistem ini rakyat memilih wakilnya yang mereka percaya, sehingga terpilih anggota parlemen yang cerdas berkualitas.

“Harapan kita proporsional terbuka ini jadi landasan demokrasi kita, tidak mundur lagi. Kita ingin demokrasi maju ke depan, progresif, semakin diperbaiki, yang kurang kita perbaiki,” ujar dia. 

 

banner 325x300