HeadlineNasional

Berkas Perbaikan Persyaratan Caleg DPR Beres, Ayo Wujudkan Pemilu 2024 Bermartabat  

331
×

Berkas Perbaikan Persyaratan Caleg DPR Beres, Ayo Wujudkan Pemilu 2024 Bermartabat  

Share this article
ketua kpu hasyim asyari
ketua kpu hasyim asyari

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima berkah perkas perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, calon tinggal menunggu keputusan lolos atau tidak jadi caleg. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan hingga batas waktu yang ditentukan, 18 parpol peserta pemilu sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama. 

Delapan belas parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat.

Baca Juga  Muhammad Sarmuji: Dana Abadi LPDP Harus Bisa Diakses Seluruh Rakyat

Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Hasyim mengatakan KPU di daerah telah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga berjalan dengan lancar.

Infografis Tahapan Pemilu 2024
Infografis Tahapan Pemilu 2024

“Kami juga dapat laporan dari teman-teman KPU provinsi di 38 Provinsi, kemudian di 514 KPU kabupaten dan kota; penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan juga sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah, lancar semua ya,” jelasnya.

Pada 23 Juni lalu, KPU selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga  Bawaslu Susun Indikator Kerawanan Pemilu

Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat; sementara 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota pada 26 Juni-9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.

banner 325x300