Nasional

Hari Pertama Dibuka, Belum Ada Partai Serahkan Daftar Bacalon DPR

161
×

Hari Pertama Dibuka, Belum Ada Partai Serahkan Daftar Bacalon DPR

Share this article
Hari Pertama Dibuka Belum Ada Partai Serahkan Daftar Bacalon DPR
Hari Pertama Dibuka Belum Ada Partai Serahkan Daftar Bacalon DPR

G24NEWS.TV, JAKARTA –  KPU RI mengatakan belum ada partai politik peserta pemilu yang menyerahkan daftar bacalon anggota DPR RI di hari pertama pendaftaran di Jakarta, Senin (1/5/2023).

“Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bacalon anggota DPR RI kepada KPU RI,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dikutip dari Antara.

Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta.

Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.

Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima telah menyampaikan seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg.

Baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

“Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga  DKI Segera Tetapkan 7 Calon Anggota KPU Periode 2023-2028

“Jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota”.

“Semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar),” sambung Eberta.

Pendaftaran Peserta Pemilu 1-14 Mei 2023

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan jadwal penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya”.

“Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD,” kata Hasyim.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Baca Juga  Legislator Golkar Muhammad Fauzi Kawal Pembangunan 2 Rusun Bagi Santri di Luwu Utara Sulsel

Kemudian, untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, akan didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

Bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hal tersebut hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan caranya seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu.

Yaitu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

“Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” ujarnya.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala
banner 325x300