G24NEWS.TV, JAKARTA – Bawaslu menggelar sidang temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (21/6/2023).
Dalam hal ini pelapor sekaligus yang melakukan temuan adalah Bawaslu Provinsi Kaltim yang melaporkan KPU Provinsi Kaltim.
Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi didampingi Anggota Majelis Pemeriksa, Totok Hariyono lantas mendengarkan keterangan dari pihak pelapor dan jawaban terlapor.
Lantas dua Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Ebin Marwi dan Muhammad Ramli secara gantian membacakan hasil pengawasan dan temuan.
Menurut Ebin, KPU Provinsi Kaltim menindaklanjuti surat Ketua KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023.
Surat itu memberikan kesempatan bagi partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 1-14 Mei 2023.
Partai politik dapat mengajukan bakal calon sebelumnya belum lengkap atau ada kendala lainnya terkait pelanggaran administrasi pemilu.
Karena itu, dia menjelaskan, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang sudah mengajukan bakal calon anggota pada 14 Mei 2023.
Kemudian, mengkongkonfirmasi menyelesaikan sisa bakal calon yang belum sempat terinput dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) pada 19 Mei 2023.
Saran Perbaikan
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kaltim menyampaikan saran perbaikan atas penambahan sebanyak 24 cbakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda.
“Saran perbaikan tersebutmerupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan nomor 209/LHP/PM.01.00/05/2023 tanggal 19 Mei 2023,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kaltim 29 Mei 2023 pada intinya meminta dalam proses tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon meggunakan data yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kaltim pada tanggal 15 Mei 2023.
Kemudian, mencoret nama bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang ditambahkan oleh Partai Garuda pada tanggal 19 Mei 2023.
Akan tetapi, Ebin mengaku, saran perbaikan yang disampaikan tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kaltim.
Bawaslu Provinsi Kalim menilai peristiwa penambahan jumlah pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda yang dinyatakan KPU Kaltim lengkap.
Namun, diterima tidak sesuai dengan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Serta Peraturan KPU (PKPU)Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Peyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sehingga jika ditarik sembilan bulan sebelum 14 Februari 2024, maka pengajuan daftar paling lambat 14 Mei 2023,” jelasnya.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala