Politik

Bawaslu Dukung KPU Ubah Cara Hitung Mekanisme 30% Caleg Perempuan

160
×

Bawaslu Dukung KPU Ubah Cara Hitung Mekanisme 30% Caleg Perempuan

Share this article
Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: Bawaslu
Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: Bawaslu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Bawaslu mendukung revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal mekanisme 30% caleg perempuan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 perlu dilakukan untuk pasal 8 ayat (2) tentang 30 persen.

“Pasal itu mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon,” jelas Rahmat Bagja dalam laman resmi Bawaslu, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Revisi, ujarnya, dilakukan pascarapat tripartite antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

“Tentunya Bawaslu mendukung penuh langkah KPU ini untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan mengubah pasal 8 ayat (2) yang tertuang dalam PKPU 10/2023,” jelasnya.

Baca Juga  DKPP Berharap Bawaslu Semakin Mandiri dan Matang

Sebelumnya, lanjut Bagja, KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar forum tripartit penyelenggara pemilu pada Selasa (9/5/2023).

Mekanisme 30% Calon Perempuan

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, salah satu yang dibahas ketiga penyelenggara pemilu adalah mekanisme penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan.

Kuota itu untuk setiap daerah pemilihan (dapil) jika menghasilkan angka pecahan.

Yang jelas, tambah dia, langkah KPU untuk merevisi PKPU 10/2023 pasal 8 mendapat dukungan dari Bawaslu dan DKPP.

Dalam pernyataan medianya, KPU menyatakan akan merevisi PKPU 10/2023 soal mekanisme 30% caleg perempuan.

KPU merevisi dua pasal, di antaranya pasal 8 mengenai penghitungan 30 jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil.

KPU merevisi aturan itu menjadi “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”

Baca Juga  Bawaslu Gandeng Undip Tingkatan SDM Pengawas Pemilu

Sebelumnya, PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) menuai protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menyampaikan protesnya melalui Bawaslu.

Koalisi menilai, aturan matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang koalisi pada Senin (8/5/2023) menyatakan Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU, agar KPU dapat menerima aspirasi tersebut.

“Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang (Pasal 8 PKPU 10/2023) kemudian melakukan peninjauan terhadap PKPU sesuai yang sahabat sampaikan,” ujar Lolly dalam kesempatan tersebut.

Penulis: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

 

banner 325x300