Politik

Batas Usia Minimal Pemilu 2024

84
×

Batas Usia Minimal Pemilu 2024

Share this article
Batas Usia Minimal Pemilu 2024
Batas Usia Minimal Pemilu 2024

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Berapa sebenarnya batas usia minimal untuk ikut Pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pesta demokrasi itu sendiri akan digelar serentak pada 2024.

Tahapan pemilu sudah dimulai dengan pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut batasan minimal usia ikut Pemilu

  1.  Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Menurut Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 40 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

  1.  Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota

Menurut Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

  1.  Calon anggota DPD

Menurut Pasal 181 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

  1.  Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, syarat calon peserta minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

  1.  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, syarat calon peserta minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.

  1. Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS

Usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

  1. Calon Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2022. Melalui Pasal 4, mereka yang menjadi pemilih adalah wajib WNI (Warga Negara Indonesia) dengan sejumlah kriteria diantaranya sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca Juga  Ketua Bappilu Golkar Ajak Masyarakat Bangun Narasi Positif Dalam Pemilu

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300